LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ancaman Fahri Hamzah saat disudutkan pendukung KPK

Ancaman Fahri saat disudutkan pendukung KPK. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengimbau semua pihak tak khawatir terhadap Hak Angket yang ditujukan untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hak Angket, kata Fahri, justru untuk kebaikan KPK.

2017-05-04 08:01:00
Fahri Hamzah vs KPK
Advertisement

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengimbau semua pihak tak khawatir terhadap Hak Angket yang ditujukan untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hak Angket, kata Fahri, justru untuk kebaikan KPK.

Fahri menjelaskan, Hak Angket dianggap hanya akan mengkritisi langkah KPK yang enggan membuka rekaman tersangka pemberi keterangan palsu dalam kasus korupsi e-KTP, Miryam S Haryani yang menyebut mendapat tekanan dari sejumlah anggota DPR. Hak Angket, kata Fahri, akan menyelidiki hal lain yang bertujuan untuk kebaikan KPK.

"Hak Angket adalah angket tentang kebijakan dan penggunaan uang. Jadi bukan kasus pada dasarnya," kata Fahri.

Maka dari itu, Fahri mengklaim Hak Angket bukan melakukan intervensi terhadap KPK. Nantinya, tak hanya KPK yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Saya usulkan seluruh pejabat yang terlibat di dalam membuat UU KPK juga dihadirkan untuk mendapatkan pandangan tentang arah dan orientasi kita dalam menyusun kerangka angket itu sendiri," kata Fahri.

Akhirnya, Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan dilakukan lantaran Fahri dianggap telah melakukan tindakan ilegal saat memutuskan hak angket dalam sidang paripurna.

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, dalam Pasal 21 UU Tipikor jelas disebutkan setiap orang yang menghalang-halangi atau mengganggu proses penegakan hukum pemberantasan tindak pidana korupsi dapat dikenakan sanksi.

"Kita melihat tindakan Fahri Hamzah dalam upaya membenarkan hak angket itu tindakan yang ilegal, karena ditujukan untuk mengganggu kinerja KPK. Jadi itu masuk pasal obstruction, menghalang-halangi," kata Feri.

Dikatakan Feri, atas dasar itu masyarakat sipil dan akademisi melaporkan Fahri dengan dugaan telah melakukan pelanggaran pasal 21 UU Tipikor. Bahkan, tindakan Fahri saat memimpin sidang dinilai sebagai obstruction of justice.

"Ke KPK agar KPK menganggap ini sebagai sebuah pasal obstruc. Jadi apa saja tindakan yang menghalangi penegakan hukum itu bisa dikenakan pasal Obstrucion of justice," ujar dia.

Menanggapi laporan itu, Fahri menduga sejumlah LSM itu telah 'kongkalikong' dengan KPK sehingga menganggap persetujuan angket yang dilakukannya saat rapat paripurna ilegal.

"Kenapa saya kritik KPK, eh LSM (laporkan saya) saya curiga LSM ini kongkalikong gitu," kata Fahri.

Fahri mengaku akan membuka pola relasi LSM-LSM tersebut dengan KPK. Hal ini membuat beberapa LSM melakukan pencitraan terkait penegakan hukum kasus korupsi secara tidak rasional.

"Itu yang saya bilang, nanti saya sendiri kalau diundang dan diperiksa hak angket saya ingin membuka satu pola relasi yang tidak sehat yang tercipta di dalam masyarakat kita," tegasnya.

Selain itu, Fahri juga mengancam akan membuka pihak-pihak yang diduga mendapatkan dana dengan timbal baik memuji kinerja KPK di ruang publik. "Nanti saya bisa ungkapkan siapa saja yang mendapatkan dana dan setiap hari memuji KPK. Saya tahu dan ada datanya, termasuk orang-orang yang membatasi kebebasan," pungkasnya.

Baca juga:
Sahkan angket di paripurna, Fahri Hamzah dilaporkan ke KPK
Fahri Hamzah: Enggak usah takut dengan hak angket
Angket KPK dinilai langgar UU, 4 pimpinan DPR dilaporkan ke MKD
Fahri ancam ungkap penerima dana hasil memuji KPK: Saya ada datanya
PKS tegaskan Fahri Hamzah bukan kader saat pimpin hak angket KPK
Dianggap manipulasi kewenangan, alasan Fahri dilaporkan ke KPK
Setnov, Fahri & Fadli dapat bunga dari warga yang menolak diwakili
Dapat bunga dari warga yang menolak diwakili, ini kata Fadli Zon

Advertisement



(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.