Ancaman cuma 1 tahun penjara, Mario tidak ditahan PPNS Kemenhub
Meskipun Mario tidak ditahan, kuasa hukumnya menjamin dia akan mengikuti prosedur dan tidak mempersulit penyidikan PPNS.
Mario Steven Ambarita (21) yang nekat menyusup ke roda pesawat Garuda, serta menjadi penyebab dicopotnya dua pejabat Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru akibat ulahnya, kini dibebaskan atau tidak ditahan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Perhubungan.
Sebab, sesuai aturan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tertulis jika ancaman hukuman dibawah 5 tahun penjara selayaknya tidak ditahan.
"Iya. Mario dibebaskan pada Selasa 14 April 2015 sekitar pukul 23.00 WIB di Bandara SSK II Pekanbaru," ujar kuasa hukum Mario, Marangin Parlindungan Sinaga kepada wartawan, Rabu (15/4) di Pekanbaru.
Maringin tak menyangkal, pembebasan Mario disebabkan ancaman hukuman yang diterima pria yang nyusup pesawat Garuda, dengan rute penerbangan Pekanbaru menuju Jakarta tersebut hanya satu tahun penjara.
"Dia (Mario) ditahan jika ancaman hukumannya diatas lima tahun," kata Maringin.
Namun, meskipun Mario tidak ditahan, kuasa hukumnya menjamin dia akan mengikuti prosedur dan tidak mempersulit penyidikan PPNS yang menangani kasus Mario.
"Kita akan terus kooperatif, jika penyidik ingin kembali melakukan pemeriksaan terhadap Mario," jelasnya.
Setelah dibebaskan, Mario pun kembali ke kampung halamannya di Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Sebab, Mario mengaku sangat merindukan ayahnya yang saat ini mengidap sakit jantung.
Pernyataan kuasa hukum Mario berbanding terbalik dengan keterangan tim PPNS Kementerian Perhubungan Rudi Ricardo yang mengatakan bahwa Mario telah dipersilakan pulang, namun, tidak ingin pulang karena ingin secepatnya menyelesaikan kasus yang menjeratnya.
"Kita sudah mempersilakan Mario untuk pulang, tapi karena dia yang masih ingin bersama kita," ujar Rudi beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui, Mario sempat menghebohkan dunia penerbangan lantaran nekat menyusup ke rongga pesawat Garuda dengan rute penerbangan Pekanbaru Jakarta, akibatnya Mario dijerat Pasal 421 ayat (1), Pasal 433 dan Pasal 35 UU Penerbangan Nomor 1/2009 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Baca juga:
Isu penumpang gelap dinilai 'warning' Megawati untuk Jokowi
Nyusup di roda Garuda Indonesia, Mario ngaku tak menyesal
Sebelum menyusup ke Garuda, Mario pantau jadwal penerbangan Jakarta
Kasus Mario penumpang gelap, DPR desak Kemenhub audit semua bandara
Kasus Mario, pegawai bandara protes GM Angkasa Pura dicopot Kemenhub
Politikus PKS tuding dunia penerbangan makin buruk di era Jokowi