LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Anas: Berkas pemeriksaan sekarang P20 tiga perempat

Setidaknya pekan depan semua berkas pemeriksaannya sudah mencapai tahap akhir (P21).

2014-05-02 17:14:09
Anas Urbaningrum
Advertisement

Tersangka kasus gratifikasi proyek Hambalang dan pencucian uang Anas Urbaningrum mengatakan dalam waktu dekat lagi berkas pemeriksaannya segera selesai (P21). Hal itu disampaikan Anas usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (2/4).

"Hampir (P21) menurut penyidik, kalau kemarin kan P20 setengah kan, sekarang P20 tiga perempat lah kira-kira," kata Anas.

Dia menambahkan, setidaknya pekan depan semua berkas pemeriksaannya sudah mencapai tahap akhir.

"Nanti awal minggu depan mudah-mudahan selesai P21-nya," ungkapnya.

Selain itu, Anas mengaku sudah siap duduk di kursi pesakitan nantinya. Sebab, dirinya yakin akan diberikan sebuah kebenaran atas kasusnya tersebut.

"Justru kalau sidang kan bagus dong, sidang itu kesempatan untuk mempertandingkan kebenaran, jadi bagus yang ditunggu seperti itu," ungkapnya.

Meski demikian, Anas mengimbau agar di persidangannya kelak tidak terjadi sesuatu kecurangan. "Yang diharapkan yang penting itu sidangnya betul-betul sidang," pungkasnya.

Baca juga:
Anas ngotot SBY jadi saksi kasus Century
Anas: SBY tahu betul dan dilapori soal bailout Century
Jadi saksi kasus TPPU Anas, Angie irit bicara usai diperiksa KPK
Hendropriyono akui beri bantuan kamus ke pesantren mertua Anas
Hendropriyono ternyata diperiksa KPK terkait kasus Anas

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.