LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Anak usaha Sinarmas di Riau tunggak pajak lampu jalan Rp 28 miliar

Perusahaan bubur kertas PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) di Kabupaten Siak Provinsi Riau diduga menunggak pajak lampu penerangan jalan non-PLN sebesar Rp 28 miliar ke pemerintah daerah setempat. Anak usaha Sinarmas Group ini dinilai tidak taat pajak sejak tahun 2014 hingga sekarang.

2018-03-08 23:29:47
Pajak
Advertisement

Perusahaan bubur kertas PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) di Kabupaten Siak Provinsi Riau diduga menunggak pajak lampu penerangan jalan non-PLN sebesar Rp 28 miliar ke pemerintah daerah setempat. Anak usaha Sinarmas Group ini dinilai tidak taat pajak sejak tahun 2014 hingga sekarang.

Kepala Badan Keuangan Daerah Pemerintahan Kabupaten Siak, Yan Prana Jaya mengatakan, pihaknya sudah berulang kali menagih dan mengingatkan secara halus namun tidak digubris.

"Ya sampai sekarang ini, PT IKPP belum membayar tunggakan lampu penerangan jalan. Tunggakan mencapai Rp 28 miliar,‎ itu sudah kita ingatkan loh," kata Yan kepada merdeka.com, Kamis (8/3) malam.

Advertisement

Yan mengaku sudah bertemu pihak PT IKPP guna membicarakan uang pajak yang seharusnya disetorkan ke kas Pemkab Siak.

Menurut Yan, pada prinsipnya PT IKPP berniat mau membayar tunggakan pajak penerangan jalan secara bertahap, namun hal itu perlu dibuat Peraturan Bupati (Perbup) Siak untuk menyusun skema penyicilannya.

"Kata mereka mau nyicil. Kami sedang menyiapkan Perbup tentang skema cicilan utang PT IKPP. Dan sekarang sudah selesai, segera akan ditandatangani Pak Bupati," kata Yan.

Advertisement

Yan juga menyinggung upaya hukum yang akan mereka lakukan jika PT IKPP tetap tidak mau membayar utang tersebut. Namun hal itu dilakukan jika mereka sama sekali tidak mau merespons tagihan.

"Namun jika PT IKPP masih belum berniat juga membayar tunggakannya, kami akan melakukan upaya paksa melalui pengacara negara (jaksa)," tegas Yan.

Sementara itu, Humas Sinarmas grup wilayah Riau, Nurul Huda saat dikonfirmasi merdeka.com melalui sambungan selulernya belum menjawab. Pesan WhatsApp yang dikirim belum berbalas.

Baca juga:
Lupa kode EFIN, masyarakat kini cukup chat online tanpa harus ke kantor pajak
Cara mudah memahami pelaporan pajak warisan orang meninggal
Cerita serunya tawar-menawar Presiden Jokowi dan Menkeu Sri Mulyani soal pajak UKM
Bamsoet pastikan seluruh anggota DPR taat pajak
Curhat Jonan tak butuh konsultan pajak saat lapor SPT

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.