Anak buah Kaligis divonis ringan karena jadi justice collaborator
Gery dinilai sudah membuka kedok siapa-siapa saja yang terlibat kuat selama ini.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman dua tahun kurungan dan denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan kepada bekas anak buah Otto Cornelis Kaligis, Moh Yagari Bhastara Guntur alias Gary. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsidair 1 bulan kurungan oleh JPU dalam persidangan sebelumnya, Rabu (27/1/2016).
Dalam persidangan hari ini, pertimbangan majelis hakim yang meringankan vonis Garry adalah adalah keterlibatan Garry bersama bekas Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dalam mengungkap kasus (justice collaborator) suap Hakim dan panitera pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara. Keduanya dinilai sudah membuka kedok siapa-siapa saja yang terlibat kuat selama ini.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tipikor, Feby Dwiyandospendi mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan upaya lain atas vonis ini. Mengingat Garry masih mempertimbangkan vonis hakim selama tujuh hari ke depan apakah dia menerima atau akan melakukan upaya banding.
"Ya kita pertimbangkan. Kita tidak tahu apa banding atau tidak. Apalagi ini kan JC itu jadi pertimbangan yang meringankan. Masih ada waktu," kata Feby usai mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakpus, Rabu (17/2).
Feby mengatakan akan mempelajari vonis hakim atas Garry. Dia sendiri enggan berkomentar lebih jauh terkait putusan lebih rendah dari tuntutannya sebagai JPU. "Kita pikir-pikir dulu ya, apakah ini lebih ringan dari tuntutan kami," tandas Feby.
Kasus ini bermula dari pengajuan gugatan pemerintah provinsi Sumatera Utara, melalui pengacara Otto Cornelis Kaligis dan anak buahnya, atas pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Pengujian kewenangan itu dilakukan terkait langkah kejaksaan melakukan penyelidikan tentang dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), tunggakan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada Pemprov Sumut.
Kaligis menyarankan agar Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho mendaftarkan gugatan ke PTUN Medan atas munculnya surat penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumut atas kasus-kasus itu.
Anak buah Kaligis, yakni M Yagari Bhastara atau Gary, ditunjuk sebagai salah satu penasihat hukum Pemprov Sumut untuk mengawal gugatan tersebut.
Kaligis kemudian meminta sejumlah uang kepada Evy untuk diberikan kepada majelis hakim dan panitera PTUN Medan sehingga dapat memengaruhi keputusan hakim.
Evy pun memberikan uang sebesar 30 ribu dollar AS dan Rp 50 juta. Akhirnya, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan pemprov Sumut pada 7 Juli lalu.
Saat penyerahan uang yang kesekian kali kepada hakim, Gary beserta tiga hakim dan satu panitera ditangkap di Kantor PTUN Medan.(mdk/eko)