LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Amnesty Indonesia Minta Kondisi Penjara Diperbaiki Usai Kebakaran Lapas Tangerang

Amnesty Internasional berharap kejadian seperti di Lapas Tangerang tidak terulang. Oleh sebabnya, kapasitas penjara melebihi standar ruang adalah akar masalah serius dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

2021-09-09 03:32:00
Kebakaran Lapas Tangerang
Advertisement

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menilai, kebakaran di Lapas Tangerang yang menewaskan 41 narapidana bukanlah perkara remeh. Menurut dia, puluhan nyawa yang hilang menyangkut masalah hak asasi manusia (HAM).

"Kejadian ini semakin menunjukkan urgensi untuk mengatasi masalah penjara di Indonesia yang sarat pelanggaran hak-hak asasi manusia," kata Usman melalui siaran pers diterima, Rabu (8/9).

Usman mengatakan, para tahanan dan terpidana kerap ditempatkan dalam penjara yang sesak dan mengancam hidup dan kesehatan. Meski diketahui mereka telah melakukan pelanggaran pidana, namun sejatinya mereka adalah manusia yang berhak atas kondisi yang layak dan hak atas kesehatan.

Advertisement

“Semua tahanan berhak diperlakukan secara manusiawi dan bermartabat. Tempat penahanan harus menyediakan ruang, penerangan, udara, dan ventilasi yang memadai," tegas dia.

Usman berharap, kejadian seperti di Lapas Tangerang tidak terulang. Oleh sebabnya, kapasitas penjara melebihi standar ruang adalah akar masalah serius dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

“Salah satu langkah yang dapat segera diambil pemerintah untuk menangani masalah ini adalah dengan mengubah orientasi politik kebijakan dalam menangani kejahatan ringan, termasuk yang terkait penggunaan narkotika. Pemerintah dapat membebaskan mereka yang seharusnya tidak pernah ditahan, termasuk tahanan hati nurani dan orang-orang yang ditahan atas dasar pasal-pasal karet dalam UU ITE," desak Usman.

Advertisement

Usman meyakini, penahanan dan pemenjaraan orang hanya karena mengekspresikan pendapatnya secara damai tidak dapat dibenarkan dalam situasi apa pun. Terlebih lagi dalam situasi over kapasitas lapas yang membahayakan kesehatan dan bahkan nyawa tahanan, terutama di masa pandemi seperti saat ini.

“Pemerintah harus bertanggungjawab dan segera mengusut apa sebab kebakaran tersebut dan memastikan semua hak keluarga korban terpenuhi," Usman menandasi.

Reporter: Muhammad Radityo Priyasmono
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Tinjau Lapas Tangerang yang Terbakar, Mahfud MD Soroti Dominasi Kejahatan Narkotika
Mahfud MD: Pemerintah akan Bangun Lapas Baru Pakai Lahan Aset BLBI
Polisi Duga Kebakaran Lapas Tangerang Berawal dari Atas Plafon
Imbas Kebakaran di Tangerang, Lapas Jember Cek Seluruh Instalasi Listrik
Mahfud MD Sebut Sejak 2004 Rencana Bangun Lapas Terkendala Anggaran
Atasi Kelebihan Kapasitas, Pemerintah akan Bangun Lapas di Tanah Milik Obligor BLBI

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.