Ammar Zoni Kembali Ditahan di Lapas Nusakambangan Setelah Divonis 7 Tahun Penjara
Aktor Ammar Zoni kembali ditahan di Lapas Super Maximum Security Karang Anyar Nusakambangan usai divonis tujuh tahun penjara, melanjutkan masa pidananya sebagai terpidana kasus narkotika.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemeimipas) kembali menahan Ammar Zoni dan lima orang terpidana lainnya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maximum Security Karang Anyar Nusakambangan. Pemindahan ini dilakukan pada Jumat, 9 Mei 2026, pukul 23.55 WIB, dari Lapas Narkotika Jakarta.
Humas Ditjenpas, Rika Apriliantai, mengonfirmasi di Jakarta bahwa Ammar Zoni dikembalikan ke Lapas Nusakambangan untuk menjalani masa pidananya. Keputusan ini menyusul vonis tujuh tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada Ammar Zoni dan rekan-rekannya.
Sebelumnya, Ammar Zoni sempat ditahan di Nusakambangan karena masuk kategori berisiko tinggi (high risk). Namun, ia dipindahkan sementara ke Lapas Narkotika Jakarta atas permintaan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk keperluan persidangan.
Proses Pemindahan Ammar Zoni ke Nusakambangan
Pemindahan Ammar Zoni dari Rutan Salemba ke Lapas Super Maximum Security Karang Anyar Nusakambangan bersama lima terpidana lainnya dilakukan karena mereka masuk kategori berisiko tinggi. Hal ini dijelaskan oleh Rika Apriliantai dari Ditjenpas, yang menegaskan bahwa penempatan awal Ammar Zoni di Nusakambangan juga karena alasan serupa.
Setelah divonis tujuh tahun penjara pada 23 April 2026, Ditjenpas mengajukan permohonan agar terpidana dikembalikan ke Lapas Nusakambangan. Dalam surat permohonan tersebut, Dirjenpas telah menyampaikan bahwa setelah masa persidangan selesai, yang bersangkutan akan dikembalikan ke Lapas Super Maximum Security di Karang Anyar untuk menjalani masa pidananya.
Proses pemindahan ini melibatkan administrasi dan pemeriksaan kesehatan yang ketat. Pengawalan dan pendampingan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, petugas Direktorat Pamintel Ditjenpas, personel TNI, Polri, serta petugas Lapas Narkotika Jakarta.
Ammar Zoni dan rekan-rekannya tiba di Nusakambangan pada Sabtu, 10 Mei 2026, pukul 06.55 WIB, dan langsung ditempatkan di Lapas Super Maximum Security Nusakambangan. Setibanya di sana, dilakukan proses administrasi penerimaan, termasuk berita acara serah terima narapidana, tes urine, pemeriksaan kesehatan, dan kegiatan administrasi lainnya sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Kronologi Kasus Narkotika dan Vonis Hukuman
Ammar Zoni bersama lima terpidana lainnya, yaitu Asep Bin Sarikin, Ardian Prasetyo Bin Ari Ardi, Andi Mualim, Adi Chandra Maulana, dan Muhammad Rifaldi, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Mereka melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I yang beratnya melebihi lima gram.
Dalam perkara ini, narkotika jenis sabu ditemukan pada 3 Januari 2025 oleh petugas keamanan Rutan Salemba saat melakukan penggeledahan. Keenam terdakwa memiliki peran yang saling berkaitan dalam jaringan peredaran narkotika di dalam rutan tersebut.
Ammar Zoni berperan sebagai perantara dalam rantai peredaran narkotika di dalam rutan, menerima sabu dari terdakwa lainnya, dan meneruskannya kepada penghuni rutan lainnya. Di dalam kamar sel Ammar Zoni, ditemukan narkotika jenis sabu dan dua unit ponsel yang menyimpan percakapan sebagai bukti petunjuk adanya permintaan terdakwa untuk melakukan pengemasan narkotika.
Rekam Jejak Ammar Zoni dalam Kasus Narkoba
Ini merupakan kali keempat Ammar Zoni tersangkut kasus narkoba. Kasus pertamanya terjadi pada Juli 2017, di mana ia ditangkap bersama dua asistennya dan divonis menjalani rehabilitasi selama satu tahun di RSKO Cibubur.
Setelah selesai rehabilitasi, Ammar Zoni kembali ditangkap pada 8 Maret 2023 di rumahnya di kawasan Sentul, Bogor. Ia divonis tujuh bulan penjara karena terbukti sebagai penyalahguna dan bebas pada Oktober 2023.
Dua bulan setelah bebas, aktor pemeran sinetron 7 Manusia Harimau itu kembali mengulangi perbuatannya pada Desember 2023. Ia divonis oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat tiga tahun penjara dan denda Rp1 miliar pada Agustus 2024.
Saat ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Ammar Zoni kembali kedapatan terlibat dalam pengedaran narkoba di rutan bersama lima terpidana lainnya, bahkan mendapatkan upah dalam transaksi tersebut. Atas kasus ini, pada 16 Oktober 2025, Ammar Zoni dan rekan-rekannya dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, sebelum akhirnya dikembalikan lagi setelah vonis terbaru.
Sumber: AntaraNews