Ammar Zoni Dipindahkan ke Lapas Narkotika Jakarta, Jalani Sidang Kasus Narkoba Rutan
Ammar Zoni dipindahkan sementara dari Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta pada Sabtu, 13 Desember 2025. Pemindahan Ammar Zoni ini dilakukan untuk mengikuti sidang kasus dugaan peredaran narkotika di rutan.
Pesohor Ammar Zoni telah dipindahkan sementara dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Keamanan Super Maksimum Karanganyar Nusakambangan, Jawa Tengah. Pemindahan ini bertujuan agar ia dapat mengikuti persidangan kasus dugaan peredaran narkotika di dalam rumah tahanan.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mengonfirmasi bahwa Ammar Zoni, yang merupakan terpidana kasus narkotika, dipindahkan ke Lapas Narkotika Jakarta. Proses pemindahan ini dilaksanakan pada Sabtu, 13 Desember 2025, bersama dengan empat warga binaan lainnya yang juga berstatus terpidana.
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa pemindahan ini bersifat sementara. Setelah seluruh proses persidangan selesai, Ammar Zoni dan rekan-rekannya akan dikembalikan lagi ke Lapas Karanganyar Nusakambangan sesuai surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Detail Proses Pemindahan Ammar Zoni
Proses pemindahan Ammar Zoni dan empat warga binaan lainnya dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Mereka dikawal ketat oleh pihak kepolisian serta didampingi petugas dari Lapas Karanganyar Nusakambangan.
Rombongan tiba di Lapas Narkotika Jakarta pada Sabtu sore, sekitar pukul 18.00 WIB. Setelah tiba, dilakukan administrasi penerimaan dan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh.
Rika Aprianti menambahkan bahwa Ammar Zoni dan kawan-kawan kemudian ditempatkan di kamar khusus atau kamar patsus. Penempatan ini sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk warga binaan yang baru tiba atau sedang menjalani proses hukum lanjutan.
Latar Belakang Kasus Peredaran Narkotika di Rutan
Pemindahan Ammar Zoni ke Nusakambangan sebelumnya terjadi pada Kamis, 16 Oktober 2025. Ia dipindahkan bersama lima narapidana berisiko tinggi (high risk) asal Jakarta setelah kasus dugaan peredaran narkotika di dalam rutan mengemuka.
Kasus ini kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ammar Zoni dan rekan-rekannya didakwa terlibat dalam peredaran narkotika di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat, pada Desember 2024.
Dalam sidang perdana yang digelar pada Kamis, 23 Oktober 2025, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa para terdakwa melakukan tindak pidana pemufakatan jahat. Mereka dituduh tanpa hak atau melawan hukum memperjualbelikan narkotika.
Daftar Terdakwa dan Pasal yang Disangkakan
Kasus peredaran narkotika di Rutan Salemba ini melibatkan enam terdakwa. Selain Ammar Zoni, terdapat lima terdakwa lainnya yang turut serta dalam dugaan tindak pidana tersebut.
Para terdakwa tersebut adalah Asep Sarikin (terdakwa 1), Ardian Prasetyo (terdakwa 2), Andi Mualim alias Ko Andi (terdakwa 3), Ade Candra (terdakwa 4), dan Muhammad Rifaldi (terdakwa 5). Ammar Zoni sendiri tercatat sebagai terdakwa 6 dengan nama Muhammad Amar Akbar.
Perbuatan para terdakwa dinilai melanggar ketentuan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, serta permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika.
Sumber: AntaraNews