Alena dicokok polisi usai jual gadis di bawah umur ke hidung belang
Alena dicokok polisi usai jual gadis di bawah umur ke hidung belang. Jual anak di bawah umur ke lelaki hidung belang, Alena Suhartanti (27), warga Galis Lantek Barat, Bangkalan, Madura, terpaksa berurusan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, Jawa Timur.
Jual anak di bawah umur ke lelaki hidung belang, Alena Suhartanti (27), warga Galis Lantek Barat, Bangkalan, Madura, terpaksa berurusan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, Jawa Timur.
Saat ditangkap polisi, ibu empat anak itu mengaku terpaksa menjadi muncikari dan menjual korban berinisial SB (17), warga Wonokromo, Surabaya, karena alasan ekonomi. Antara korban dan tersangka saling mengenal sejak dua tahun lalu, keduanya sama-sama menjadi pemandu lagu di sebuah rumah karaoke.
Kemudian tersangka merayu korban agar mau melayani tamu hidung belang dengan imbalan sejumlah uang. Setelah berhasil membujuk korban, tersangka menawarkannya melalui media sosial.
Ketika mendapat pelanggan, dan sepakat dengan harga yang ditawarkan, tersangka menentukan tempat pertemuan, yaitu di salah satu hotel di Jalan Semut. Di hotel inilah korban diminta untuk melayani tamu hidung belang tersebut.
Kasat Reskrim Polestabes Surabaya, AKBP Shinto Shilitonga mengatakan, untuk sekali kencan, membanderol korban Rp 500 ribu. "Dari transaksi ini, tersangka mendapat bagian Rp 100 ribu dan sisanya untuk korban," kata Shinto di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (8/4).
Saat ditangkap anggota PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, lanjut Shinto, tersangka baru saja mengantar korban menemui tamunya di kamar 207, hotel yang dimaksud.
"Selain mengamankan tersangka, kami mengamankan barang bukti uang tunai Rp 400 ribu dan satu buah handphone Merk Polytron warna Hitam," ungkapnya.
Sementara tersangka mengaku baru pertama kali melakukan perbuatannya tersebut. "Baru sekali ini. Terpaksa karena masalah ekonomi," aku tersangka.
Selanjutnya, tersangka akan dijerat Pasal 2, 17 Undang-Undang RI Nomor 21/2007 tentang tindak pidana perdagangan orang, dan atau Pasal 88 UU RI Nomor 35/2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak, dan atau Pasal 296 KUHP.
Baca juga:
Ditipu pelanggan pakai duit palsu, seorang PSK lapor polisi
Wanita tukang pijat 50 tahun nyambi jadi muncikari
Ingin keluar dari jerat maksiat, gadis Spa minta tolong Bupati Dedi
Di Pekanbaru, ABG dijual remaja 17 tahun buat 'layani' tamu hotel
Pemilik spa di Bali incar gadis desa buat jadi terapis esek-esek