Alasan Sidang Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria Digelar Sekaligus
Sidang keduanya digelar sekaligus lantaran saksi yang dihadirkan sama. Awalnya hal itu ditanyakan oleh Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang perkara pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Agenda kali ini mendengarkan keterangan saksi untuk terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria.
Sidang keduanya digelar sekaligus lantaran saksi yang dihadirkan sama. Awalnya hal itu ditanyakan oleh Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel kepada Jaksa Penutut Umum (JPU).
"Kami tanyakan ke penuntut umum untuk keterangan saksi ini apakah akan diperdengarkan sekaligus kepada mereka terdakwa atau bagaimana?" tanya Hakim kepada JPU, Kamis (27/10).
Lantas dijawab jaksa dan meminta persetujuan pihak penasihat hukum terdakwa.
"Yang mulia, ini memang dua register perkara yang berbeda, tapi kami mohon kepada majelis hakim dan penasihat hukum tidak keberatan, karena saksi ini sama, semua jadi kami panggil sekali saksi untuk dihadirkan kepada dua terdakwa. Sekaligus," jawab JPU.
Selanjutnya, penasihat hukum terdakwa, Henry Yosodiningrat menyetujuinya.
"Karena usulan sejalan dengan prinsip peradilan cepat, murah dan sederhana kami menyetujuinya yang mulia," katanya.
Baca juga:
Kasus Obstruction of Justice, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Disidang Bersamaan
Hari Ini, Brigjen Hendra Kurniawan Jalani Sidang Lanjutan Obstruction Of Justice
Data-data Penting di Laptop Hilang? Coba 5 Software Gratis Ini!
Momen 2 Anak Buah Pasrah Menghadap Sambo & Ungkap CCTV Rekam Brigadir J Masih Hidup
Laptop Dipatahkan Jadi 15 Bagian di Kasus Sambo, Bisakah File Diselamatkan?
VIDEO: Penghapusan CCTV Perintah Ferdy Sambo Dibahas Brigjen Hendra di Mabes Polri