Laptop Dipatahkan Jadi 15 Bagian di Kasus Sambo, Bisakah File Diselamatkan?
Merdeka.com - Dalam persidangan kasus Ferdy Sambo, mantan Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan mengawal perintah bosnya untuk menghapus rekaman CCTV di sekitar Kompleks Perumahan Polri.
Tugas itu dilakukan oleh anak buahnya. Setelah file itu didapatkan dan disimpan di laptop, Eks Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKBP Arif Rachman Arifin yang ditugaskan Hendra mematahkan laptop dengan kedua tangannya. Laptop patah menjadi 15 bagian. Sehingga mengakibatkan informasi elektronik atau dokumen elektronik tidak bisa diakses.
Lantas, apakah file itu bisa dikembalikan seperti semula?
"Bisa saja," kata Pratama Persadha, Chairman lembaga riset keamanan siber Communication & Information System Security Research Center (CISSReC) kepada Merdeka.com melalui pesan singkat, Kamis (20/10).
Menurut dia, format penulisan data ke Hard disk adalah hal yang standar. Sama halnya seperti di komputer atau di CCTV bisa di recover, kalau penghapusannya menggunakan penghapusan biasa/delete/format biasa.
"Karena yang dihapus sebenarnya hanya Master Boot Record-nya saja. Isi di dalamnya masih ada. Apalagi kalau belum ditimpa file-file yang lain, lebih mudah lagi recovery-nya," kata Pratama.
"Itu di Glodok banyak yang menyediakan jasa recovery Hard Disk yang kehapus atau keformat tidak sengaja. Bahkan HD yang rusakpun, kalau belum terlalu parah, masih bisa di-recovery juga," tambah dia.
Walau begitu, Pratama mengungkapkan ada beberapa teknis menghapus file secara permanen sehingga tidak bisa direcovery. Misalnya dihapus dengan ditimpa file lain berkali-kali sehingga file video ini rusak dan tidak bisa direcovery.
"Namun teknis recovery file ini terus berkembang, bisa saja ada software dan orang yang mampu mengembalikan file video yang dihapus dengan teknik tertentu," jelas dia. (mdk/faz)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya