Alasan Covid-19, Wali Kota Malang Tunda Sejumlah Proyek Pembangunan
Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan, penundaan pembangunan tersebut dengan alasan menjaga penyebaran wabah Covid-19. Karena sesuai protokol kesehatan jumlah pekerja tidak boleh melebihi 30 orang secara teknis sulit dilaksanakan oleh pelaksana.
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menunda pembangunan proyek Mini Block Office yang berlokasi di lingkungan Balaikota. Penundaan juga berlaku untuk pembangunan Islamic Center, Malang Creative Centre (MCC), Jembatan Kedungkandang dan pedestrian Jalan Basuki Rahmad.
Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan, penundaan pembangunan tersebut dengan alasan menjaga penyebaran wabah Covid-19. Karena sesuai protokol kesehatan jumlah pekerja tidak boleh melebihi 30 orang secara teknis sulit dilaksanakan oleh pelaksana.
"Saya telah perintahkan kepada PA (Penguasa Anggaran) maupun PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) untuk dilakukan penghentian sementara atau penundaan pelaksanaan pekerjaan," ungkap Sutiaji dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/4).
Dia mengungkapkan, dalam pemberitahuan kepada pelaksana project memang pembangunan tersebut dapat diteruskan dengan memperhatikan protokol Covid-19. Tetapi pembatasan jumlah pekerja tidak lebih dari 30 orang secara teknis sulit dilaksanakan.
"Dapat terus dilaksanakan dengan memperhatikan protokol Covid-19 dan pembatasan jumlah pekerja tidak boleh lebih dari 30 orang, dan itu sulit secara teknis," terangnya.
Proyek pembangunan Mini Block Office sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) terhitung per April dan sesuai mekanisme serta tahapannya diawali peletakan batu pertama, Kamis (9/4). Penundaan tersebut telah melalui mekanisme sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
"Itu sudah kita pertimbangkan secara seksama," tegasnya.
Langkah penundaan tersebut sebagaimana surat dan dokumen yang sebelumnya dikeluarkan Pemkot Malang. Surat Pengguna Anggaran (PA) kepada Walikota Malang tertanggal 30 Maret 2020 menegaskan kondisi penyebaran Covid-19) yang semakin meluas, selain menimbang keputusan Kepala BNPB tentang perpanjangan status darurat Covid 19 sampai 29 Mei 2020.
"Maka PA memprediksikan pelaksanaan kegiatan Proyek Mini Block Office akan dilakukan penghentian sementara sehingga penyelesaian pekerjaan dapat melebihi tahun anggaran 2020," katanya.
Selanjutnya dikeluarkan surat tertanggal 31 Maret 2020 oleh PA kepada Direktur PT Artomzadaya (pelaksana proyek) dan Direktur PT Delta Buana (konsultan supervisi). Surat tersebut dengan poin perintah untuk pelaksanaan pekerjaan konstruksi di lapangan agar menyesuaikan masa tanggap darurat dan akan diberikan kompensasi jangka waktu pelaksanaan.
"Kami ingin tegaskan, Pemkot memperhatikan sungguh-sungguh segala hal yang berkaitan dengan Covid-19. Karenanya pada setiap mekanisme jadi perhitungan dan harus dilalui, tidak bisa serta merta," terangnya.
Baca juga:
ADB Naikkan Tiga Kali Lipat Paket Respons Covid-19 Menjadi USD20 Miliar
Dampingi Anak-Anaknya Belajar dari Rumah, Zaskia Adya Mecca Sempat Stres
Menko Muhadjir Sebut Cuti Bersama Idul Fitri Digeser untuk Cegah Aktivitas Mudik
Teknis Penerapan PSBB di Bodebek untuk Transportasi dan Pendidikan Masih Dibahas
Jubir Menteri Luhut: Sampai Saat Ini Belum Ada Pelarangan Mudik
Cegah Penyebaran Corona, Jalan Menuju Stadion Pakansari Ditutup