Alasan-alasan Haji Lulung mangkir dari Bareskrim
Di jadwal pemeriksaan hari ini, H Lulung janji tak akan mangkir lagi.
Wakil Ketua DPRD DKI Abraham Lunggana atau Haji Lulung mangkir dari panggilan Bareskrim untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus mark up pengadaan UPS dalam APBD DKI 2014. Padahal, Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ahmad Wiyagus sangat berharap Lulung datang menghadiri panggilan guna memberikan keterangan yang dapat membongkar kasus tersebut.
Setelah pihak penyidik Bareskrim menunggu lama, namun ternyata hanya kuasa hukum Lulung, Effendi Syahputra, yang akhirnya mendatangi kantor Bareskrim. Panggilan yang dilakukan Bareskrim kemarin itu, merupakan panggilan yang kedua karena Lulung mangkir di panggilan pertama. Saat panggilan pertama, pria yang disebut-sebut sebagai penguasa Pasar Tanah Abang ini tak hadir karena sedang menghadiri acara di Sulawesi Utara.
"Saya dapat panggilan kepolisian 24 April, terus diundang Senin 27 April 2015. 22 April saya dapat undangan dari DPW PPP Provinsi Sulawesi Utara, kegiatan musyawarah kerja Manado. Saya diundang isi acara, tanggalnya bersamaan, 26-27 April. Saya dapat mengisi acara ini pada 27 April dan saya janji lebih dulu. Yang hadir ustaz, kiai, dan 28 pengurus daerah di Sulawesi Utara," kilah dia di DPRD DKI Jakarta, Selasa (28/4).
Lewat alasannya itu, ia berjanji akan datang di jadwal pemeriksaan selanjutnya. Namun, ia malah tak menepati janjinya itu. Di panggilan kedua, ia beralasan tak bisa hadir karena tidak menerima surat panggilan pemeriksaan dari Bareskrim Polri.
"Saya belum dapat panggilan, belum ada suratnya (jadi tidak datang)," kata Haji Lulung saat dihubungi, Rabu (29/4).
Dia meminta kepada media untuk tidak menafsirkan penggeledahan yang dilakukan di ruangannya sebagai bentuk dirinya tersangka. Sebab, dia masih menunggu proses hukum yang berlangsung.
"Teman-teman wartawan jangan ingin saya langsung jadi tersangka. Nanti kan hasil penyidikannya dilihat dulu nanti hasilnya," simpulnya.
Namun, Kuasa hukum Lulung, Effendi Syahputra mengatakan, kliennya itu sebenarnya sudah mengetahui jika dirinya akan diperiksa kemarin melalui surat pemanggilan ulang yang diterimanya pada Selasa (28/4).
Effendi menyebut kliennya tersebut tidak ingin salah dalam memberikan kesaksian di hadapan penyidik Mabes Polri, maka kliennya hanya ingin memastikan terlebih dahulu mengenai pemeriksaan tersebut. "Beliau memang dipanggil, tapi beliau tidak mau salah dalam bertindak, sehingga memberi kuasa kepada kami untuk mengecek terlebih dahulu," kata Effendi di Bareskrim Mabes Polri.
Dirinya pun mengaku bahwa pihaknya juga telah menyiapkan dokumen-dokumen terkait, guna melancarkan proses pemeriksaan bagi Lulung, terkait dugaan korupsi pada kasus pengadaan 25 paket UPS APBD-P DKI Jakarta, tahun anggaran 2014.
Baca juga:
Ini alasan Fahmi Zulkifli mangkir dari pemeriksaan Bareskrim
Mangkir pemeriksaan, Lulung sebut tak ada surat panggilan Bareskrim
KPK isyaratkan serahkan kasus dana siluman APBD ke Bareskrim
Bareskrim: Apa perlu konfrontasi Lulung dengan penyidik?
Dua kali mangkir, Lulung janji besok penuhi panggilan Bareskrim