LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Alasan Ahok tarik banding usai vonis, agar tak ada benturan pendukung & pembenci

Terkait kasusnya, Ahok sempat mengajukan banding yang akhirnya dia cabut setelah hakim memvonis dirinya 2 tahun karena kasus penodaan agama. Fifi yang juga adik kandung Ahok ini memandang, bila Ahok tetap ngotot banding, ketentraman Indonesia bisa terganggu.

2018-02-26 13:30:09
Ahok
Advertisement

Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok Fifi Lety Indra menjelaskan alasan Ahok tak melanjutkan banding disebabkan tak ingin ada gesekan antar sesama bangsa. Ahok sendiri masih mendekam di rumah tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

"Kenapa pak Ahok menarik banding? Pak Ahok ini seorang negarawan, dia enggak tega kalau pendukung dan pembenci dia saling berbenturan," ujar Fifi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Gajah Mada, Jakarta Pusat Senin, (26/2).

Terkait kasusnya, Ahok sempat mengajukan banding yang akhirnya dia cabut setelah hakim memvonis dirinya 2 tahun karena kasus penodaan agama. Fifi yang juga adik kandung Ahok ini memandang, bila Ahok tetap ngotot banding, ketentraman Indonesia bisa terganggu.

Advertisement

"Padahal kita mau merajut Bhinneka Tunggal Ika dan berbangsa. Kita satu anak bangsa walaupun kita berbeda beda kita satu, kita Indonesia. Kalau saat itu pak Ahok melakukan banding, saya rasa kita tak akan seperti ini," ucap dia.

Kini, Mantan Gubernur DKI Jakarta itu melakukan Peninjauan Kembali (PK). Pun Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari ini Senin (26/2) membuka sidang PK Ahok dengan agenda menyerahkan bukti formil dari pihak pemohon dan tanggapan dari jaksa penuntut umum.

Ketua Majelis Hakim Mulyadi selaku pimpinan sidang Peninjauan Kembali (PK) mengatakan akan segera menyerahkan berkas PK ke Mahkamah Agung (MA). Dia mengharapkan pekan depan berita acara sudah diberikan ke MA jika berkas sudah siap.

Advertisement

"Ini saya kaji, kalau tidak ada yang kurang dan bukti formil memenuhi syarat, rencana saya ini selesai kurang dari satu minggu dan berkas akan dikirim ke MA," kata Mulyadi di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Gajah Mada, Jakarta Pusat Senin, (26/2).

Baca juga:
Sidang perdana PK, Ahok diwakili kuasa hukum
Vonis Buni Yani, jadi dasar Ahok ajukan Peninjauan Kembali
Aksi massa Komunitas Bangsa Bersatu tuntut hakim bebaskan Ahok
Alumni 212 geruduk PN Jakarta Utara kawal sidang PK Ahok
Fadli Zon soal PK Ahok: Jangan sampai hasilkan kegaduhan baru

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.