LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Akun WhatsApp Ahli Hukum Suparji Ahmad Diretas, Pelaku Minta Uang ke Nomor Teman

Dia mengatakan sudah melaporkan kasus menimpanya ke kepolisian. Dia juga meminta masyarakat untuk waspada modus pengambilalihan nomor kontak pribadi. Sebab, saat ini sangat marak tindakan tersebut untuk tujuan kriminal.

2021-03-15 11:34:03
WhatsApp
Advertisement

Ahli Hukum Pidana, Suparji Ahmad mengaku menjadi korban peretasan aplikasi pesan singkat WhatsApp (WA) miliknya. Dia menceritakan, pada Jumat sore (12/3), ada ajakan mengatasnamakan temannya untuk membuat grup penanggulangan Covid-19. Kemudian pelaku mengatakan bahwa akan ada kode yang dikirim ke nomor dirinya.

"Karena saya menganggap ini teman saya dan untuk tujuan baik yaitu penanggulangan Covid-19, maka saya tidak curiga. Ketika kode tersebut saya berikan ke pelaku, otomatis nomor saya diambil alih," kata Suparji dalam keterangan tertulis, Senin (14/3).

Sejak saat itu, kata Suparji mengaku akun WhatsAppnya beralih tangan dan meminta sejumlah uang ke kontak yang ada.

Advertisement

"Kemudian banyak teman-teman saya yang diminta sejumlah uang. Ini sangat berbahaya menurut saya," ujar dia.

Dia mengatakan sudah melaporkan kasus menimpanya ke kepolisian. Dia juga meminta masyarakat untuk waspada modus pengambilalihan nomor kontak pribadi. Sebab, saat ini sangat marak tindakan tersebut untuk tujuan kriminal.

"Sekarang marak tindakan ambil alih nomor telepon pribadi. Setelah nomor telepon diambil alih, maka nomor tersebut digunakan untuk meminta sejumlah uang ke kontak yang tersimpan," katanya.

Advertisement

Dia pun meminta kepolisian untuk mengungkap tindakan seperti ini. Sebab, sekarang para penipu sudah canggih dalam menjalankan aksinya.

"Supaya korban tidak semakin banyak, polisi harus menindak tegas kejahatan siber yang meresahkan ini," tuturnya.

Terakhir, Suparji menekankan bahwa kejahatan siber seharusnya yang diatur dalam UU ITE. Bukan pencemaran nama baik, ujaran kebencian atau penyebaran berita bohong, karena itu sudah diatur dalam undang undang yang lain.

"Kejahatan demikian yang seharusnya diatasi lewat IU ITE. Karena jelas kejahatan dilakukan lewat media elektronik," pungkas akademisi Universitas Al-Azhar Indonesia itu.

Reporter: Yopi Makdori
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Remaja 11 Tahun di India Belajar Jadi Hacker, Peras Ayah Sendiri
Hacker Sebar Data Pasien RS Amerika Serikat di Dark Web
Instagram Hapus Ratusan Akun Curian Terkait Maraknya Peretasan
Deretan Raksasa Media Sosial Hentikan Peretas yang Curi Username Langka
Instagram Gulirkan Fitur Baru, Proteksi Akun dan Unggahan Pengguna Dari Peretas
Peretas Database Kejaksaan Agung Masih Berusia 16 Tahun

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.