Aktor Malaysia dihukum 11 tahun penjara karena miliki 4,5 gram sabu
Benjy ditangkap petugas Bea Cukai di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumut, Selasa (18/4). Dia kedapatan membawa sabu-sabu di dalam anusnya ketika baru tiba dari Malaysia menumpang pesawat Malindo Air dengan nomor penerbangan OD 322.
Aktor Malaysia, Khaireyll Benjamin bin Ibrahim alias Benjy (38), dijatuhi hukuman 11 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah memiliki 4,5 gram sabu-sabu.
Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (18/10). Benjy dinyatakan telah melanggar Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menyatakan terdakwa Khaireyll Benjamin Bin Ibrahim alias Benjy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak dan melawan hukum memiliki dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman seberat 4,5 gram, sesuai dakwaan subsidair. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan," sebut Wahyu.
Setelah menjatuhkan hukuman, Wahyu bertanya pada Benjy, apakah dia mengerti tentang hukuman yang dijatuhkan. "Sedikit-sedikit saya mengerti," ucap Benjy.
Melihat Benjy yang tampak kebingungan, dia kembali mengulangi hukuman yang dijatuhkan. Akhirnya pria berkepala plontos itu pun menyatakan dirinya mengerti.
Hakim kemudian menjelaskan, terdakwa memiliki hak untuk banding jika tidak terima dengan putusan itu. Benjy pun dipersilakan untuk berpikir-pikir dan diberi waktu selama 7 hari. "Saya pikir-pikir," ucap Benjy.
Seusai persidangan, tak banyak kata yang terucap dari mulut Benjy. Dia hanya menyatakan hukuman yang dijatuhkan majelis hakim terlalu berat. "Sebelas tahun itu berat, saya cuma pemakai," ucapnya.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria F Tarigan meminta agar Benjy dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selama proses persidangan, Benjy tidak didampingi penasihat hukum. Padahal ancamannya hukumannya di atas 5 tahun penjara. Bahkan pengacara prodeo pun tidak tampak mendampinginya sepanjang proses persidangan.
Bukan hanya pengacara, pihak Konsulat Malaysia pun tak tampak hadir di sana. Benjy menghadapi sendiri persidangan itu, dan beberapa kali tampak kebingungan.
Benjy ditangkap petugas Bea Cukai di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumut, Selasa (18/4). Dia kedapatan membawa sabu-sabu di dalam anusnya ketika baru tiba dari Malaysia menumpang pesawat Malindo Air dengan nomor penerbangan OD 322.
Pihak Bea Cukai kemudian menyerahkan Benjy ke Polda Sumut dengan barang bukti sabu-sabu seberat 14 gram bruto yang disembunyikan di anus. Setelah diperiksa, berat bersih sabu-sabu yang ditemukan ternyata hanya 4,5 gram. Berdasarkan pemeriksaan, Benjy mengaku datang ke Medan untuk mencari bakat DJ pemula.
Benjy yang juga pernah terlibat perkara narkotika di Malaysia diketahui cukup dikenal di negaranya. Selain dia juga sebagai aktor, almarhum ibunya merupakan aktris ternama di Malaysia, Azean Irdawaty Yusoef atau lebih dikenal sebagai Azean Irdawaty. Dia terkenal sebagai penyanyi dan primadona layar perak era 1970-an dan 1980-an di negeri jiran itu.
Baca juga:
Polisi tangkap sipir perempuan di Rutan Rengat saat bawa sabu
Iskandar Halim, terdakwa kasus 19 ribu ekstasi terancam hukuman mati
7 WNA ditangkap hendak selundupkan narkoba di Bandara Soekarno Hatta
Bawa sabu dari Aceh, Amir Abidin dituntut 8 tahun penjara
Mantan Brimob Polda Banten ditangkap saat transaksi narkoba
Nyambi jadi kurir ganja, pedagang sate ini ditangkap petugas BNN
Dua tahanan wanita kepergok konsumsi sabu di Lapas Bengkalis