Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mantan Brimob Polda Banten ditangkap saat transaksi narkoba

Mantan Brimob Polda Banten ditangkap saat transaksi narkoba Polri ungkap pabrik PCC ilegal. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Mantan anggota Brimob Polda Banten ditangkap kepolisian saat melakukan transaksi narkoba di sekitar Kompleks Ki Demang, Kota Serang. Pria berinisial AA itu sebelumnya juga pernah ditangkap dengan kasus yang sama, dan menjalani hukuman selama 8 bulan.

"Betul, tersangka merupakan mantan anggota Brimob. Barang bukti yang kita amankan dari tersangka mantan personel Brimob ini sebanyak 3 paket sabu," ungkap Kapolres Serang Kota, AKBP Komarudin dikonfirmasi melalui telepon, Senin (16/10/2017).

Komarudin mengungkapkan, penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat yang diterima kepolisian ada transaksi narkoba. Berbekal dari informasi tersebut, tim Resnarkoba langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

"Petugas langsung menyergap dan tersangka diamankan tanpa melakukan perlawanan. Saat digeledah ditemukan tiga paket yang diduga sabu. Berat ketiga paket yang diduga sabu sekitar 3 gram. Tapi untuk jelasnya, silakan konfirmasi ke kasat," ujarnya.

Informasi yang dihimpun, tersangka AA pernah terjerat kasus narkoba dan divonis 8 bulan pada tahun 2008. Sejak itulah, pria berpangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu) ini langsung dipecat oleh pimpinannya dengan tidak hormat.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP