Aktivis anti korupsi Aceh minta koruptor dihukum mati
korupsi merupakan kejahatan besar yang telah menyebabkan banyak efek negatif pada masyarakat.
Aktivis anti korupsi di Aceh menilai koruptor di Indonesia sudah sangat mengakar dan sudah seharusnya dihukum mati. Hal ini sebagaimana diterapkannya hukuman mati terhadap terpidana narkoba.
Menurut pandangan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), korupsi merupakan kejahatan besar yang telah menyebabkan banyak efek negatif pada masyarakat. Banyaknya korupsi juga bisa membuat rakyat menderita kemiskinan.
"Kalau logika penerapan hukuman mati itu seperti terpidana narkoba telah merusak banyak orang, saya berpikir korupsi juga layak dihukum mati, karena juga telah menghancurkan bangsa ini," kata Koordinator MaTA, Alfian, Kamis (29/1) di Banda Aceh.
Alfian menilai, tindak pidana korupsi juga telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) berat. Hal ini lantaran, dengan korupsi yang merajalela di Indonesia telah membuat banyak masyarakat miskin dan angka pengangguran meningkat.
"Kalau hukum mati diberlakukan, ada efek jera yang sangat menakutkan, sehingga bisa mencegah praktik korupsi ini," tegasnya.
Alfian mencontohkan tingginya angka korupsi seperti yang terjadi di Aceh. Kasus korupsi anggaran di Aceh masih relatif tinggi. Untuk tahun 2014 saja jumlahnya mencapai Rp 673 miliar dari 87 kasus yang ditangani penegak hukum, kepolisian dan kejaksaan.
"Melihat data yang ada indikasi korupsi masing sangat tren di Aceh," katanya.
Dikatakannya, untuk tahun 2014 indikasi dugaan tindak pidana korupsi di Aceh mencapai 87 kasus yang melibatkan 154 pelaku korupsi. Dari jumlah ini, 22 kasus di antaranya sudah mendapat putusan hakim, 63 kasus tahap penyelidikan dan 2 kasus pengusutannya dihentikan.
Dari data diperoleh MaTA, kata Alfian, korupsi terbesar terjadi pada anggaran kabupaten/kota di Aceh, disusul Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA). "Jumlah kerugian negara yang terupdate sementara mencapai Rp 673,5 miliar," papar Alfian.
Di sisi lain Alfian mengatakan, penegakan hukum di Aceh masih sangat lemah. Tanpa pengawasan yang baik diduga kasus-kasus di Aceh akan banyak yang terhenti begitu saja. Dia mencontohkan SP-3 dua kasus di Aceh yang dianggap tidak tepat.
Kedua kasus itu, yakni dugaan korupsi pengerukan Kuala Gigieng, Baitussalam, Aceh Besar dan dugaan korupsi pengadaan bot 30-40 GT oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh. "SP-3 kedua kasus ini oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh adalah bukti lemahnya penegak hukum kita dalam memberantas korupsi di Aceh yang akibatnya korupsi semakin merajalela," tegasnya.
Untuk itu MaTA mendesak penegak hukum di Aceh untuk benar-benar dalam mengusut korupsi di Aceh, agar anggaran publik yang ada benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.(mdk/hhw)