LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

AKBP Brotoseno ditetapkan sebagai tersangka suap cetak sawah

AKBP Brotoseno ditetapkan sebagai tersangka suap cetak sawah. Sebelumnya, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) menangkap dua Pamen AKBP Brotoseno dan Pamen berinisial D. Keduanya ditangkap setelah menerima uang suap sebesar Rp 1,9 miliar dari HR selaku kuasa hukum DI melalui perantara LN.

2016-11-19 00:11:08
AKBP Brotoseno
Advertisement

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komisaris Jenderal Polisi Dwi Prayitno mengatakan, pihaknya telah menetapkan dua tersangka oknum Polri, yaitu AKBP Brotoseno dan Kompol D yang diduga menerima suap Rp 3 miliar atas perkara cetak sawah di Kalimantan Barat. Bareskrim Polri juga menetapkan HR si pemberi suap dan LN yang merupakan perantara suap sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Dua orang sipil sebagai perantara dalam perkara itu atau yang memberikan sejumlah uang juga ditetapkan tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti untuk ditingkatkan (menjadi tersangka) sehingga total empat orang sudah dilakukan upaya paksa penahanan," kata Dwi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (18/11).

Ia menjelaskan bahwa dua oknum Polri tersebut juga sudah ditahan di dua tempat yang berbeda, yaitu di Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan.

"AKBP B di Rutan Polda Metro Jaya, yang Kompol D di Rutan Polres Jakarta Selatan. Sementara dua yang sipil di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok," ucap Dwi yang juga Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli itu.

Menurut dia, kasus penerimaan suap oleh dua perwira menengah Polri ini sudah masuk dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 pada 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Untuk sementara Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 12 huruf a UU Tipikor karena ada yang memberi sesuatu, menjanjikan hadiah dan menerima," tuturnya.

Sementara terkait motif dugaan suap itu, Dwi menyatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan.

"Kan masih dalam pemeriksaan, intinya menerima sesuatu apalagi dengan jumlah yang besar berkaitan kasus yang ditangani, patut diduga mereka menerima suap," katanya.

Sebelumnya, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) menangkap dua Pamen AKBP Brotoseno dan Pamen berinisial D. Keduanya ditangkap setelah menerima uang suap sebesar Rp 1,9 miliar dari HR selaku kuasa hukum DI melalui perantara LN.

Dalam kasus ini, penyidik Ditipikor Bareskrim Polri sudah menetapkan Ketua Tim Kerja Kementerian BUMN Upik Rosalina Wasrin. Bukan hanya itu, dalam pengembangannya penyidik juga sudah memeriksa Dahlan Iskan selaku Menteri BUMN saat kasus itu bergulir.

Bahkan, penyidik pun sempat beberapa kali menyatakan pemeriksaan terhadap Dahlan belum rampung. Artinya, Dahlan akan kembali dipanggil untuk dimintai keterangan. Namun, sampai saat ini pemeriksaan terhadap Dahlan belum juga teralisiasi.

Kasus ini mencuat setelah penyidik menduga proyek cetak sawah yang berlangsung sejak 2012 hingga 2014 itu fiktif. Sebabnya, penetapan lokasi calon lahan di Ketapang, Kalimantan Barat itu dilakukan tanpa melalui investigasi dan calon petani yang tidak memadai.

Pada pelaksaan proyek bernilai Rp 317 miliar itu, BUMN menunjuk atau mempercayakannya kepada PT Sang Hyang Seri. Namun, perusahaan itu justru melempar proyek kepada PT Hutama Karya, PT Indra Karya, PT Brantas Abipraya dan PT Yodya Karya. Dari kasus ini penyidik telah menyita uang sejumlah Rp 69 miliar dari Sang Hyang Seri.

Baca juga:
Agar tak kongkalikong, Brotoseno dan pemberi suap ditahan terpisah
Dahlan Iskan enggan komentar soal suap Rp 3 miliar ke AKBP Brotoseno
Inisial DI penyuap Brotoseno, polisi singgung mantan Menteri BUMN
Penahanan AKBP Brotoseno dititipkan di rutan Polda Metro Jaya
Polri sebut uang suap buat AKBP Brotoseno berasal dari DI
Ini kronologi OTT 2 polisi kasus suap cetak sawah
Dijanjikan DI Rp 3 miliar, AKBP Brotoseno baru terima Rp 1,9 miliar

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.