LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Akademisi sebut Pansus angket KPK cacat hukum

160 akademisi dan guru besar sejumlah perguruan tinggi di Makassar hingga Papua mengeluarkan pernyataan, mendukung KPK serta menolak panitia angket DPR yang dinilai sebagai salah satu bentuk intervensi.

2017-06-20 20:00:00
KPK
Advertisement

160 akademisi dan guru besar sejumlah perguruan tinggi di Makassar hingga Papua mengeluarkan pernyataan, mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta menolak panitia angket DPR yang dinilai sebagai salah satu bentuk intervensi.

Kepala Humas Universitas Hasanuddin (Unhas) Ishaq Rahman mengatakan, dukungan ini datang setelah Pusat Kajian Anti Korupsi (Pankas) Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin menginisiasi dukungan lintas kampus dari akademisi dan guru besar se-Indonesia Timur, terkait terbentuknya panitia angket DPR.

"Selain akademisi dan guru-guru besar ini termasuk rektor Unhas, Prof. Dwia Aries Tina Pulubuhu, dekan Fakultas Hukum Unhas, Prof. Farida Patittingi. Dukungan juga datang dari kampus-kampus negeri dan swasta lain di Makassar serta dari Universitas Iksan Gorontalo, Universitas Borneo, Unhalu Kendari, Untag Samarinda dan Ukip Papua," kata Ishaq Rahman saat dikonfirmasi, Selasa (20/6).

Disebutkan, ada enam butir pernyataan sikap yang melatarbelakangi dukungan terhadap KPK. Pertama akademisi dan guru besar se-Indonesia Timur menilai panitia angket KPK cacat hukum, karena baik prosedur dan substansinya bertentangan dengan UU MD3.

Kedua karena sebagian anggota panitia angket KPK, ada yang disebut dalam kasus e-KTP sehingga terjadi conflict of interest atau benturan kepentingan. Ketiga materi angket yang ditujukan kepada KPK tidak jelas obyeknya, bahkan mencampuri urusan penegakan hukum sehingga berpotensi sebagai obstruction of justice atau menghalang-halangi proses penegakan hukum.

Keempat, panitia angket KPK jelas ingin melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia dan bertujuan melemahkan KPK secara terstruktur dan terencana dengan baik. Kelima, mendukung KPK untuk menyelesaikan kasus e-KTP sampai tuntas dengan tidak pandang bulu, dan mendukung KPK untuk tetap konsisten menyelesaikan seluruh kasus Korupsi yang terjadi di Tanah Air demi Indonesia yg bebas dan bersih dari Korupsi.

"Berdasarkan fakta-fakta itu para akademisi dan guru besar di Indonesia Timur menyatakan, menolak dengan keras panitia angket terhadap KPK," tekan Ishaq Rahman.

Farida Patittingi mengatakan setelah menyampaikan dukungan terhadap KPK, pihaknya meminta direktur Pankas untuk terus menggalang dukungan dari para akademisi dan guru besar. Kemudian meminta argumentasi masing-masing dari perwakilan mereka selanjutnya menyampaikan secara resmi ke KPK.

"Belum ada jadwal pasti kapan kita serahkan dukungan ini ke KPK, karena sementara ini kita masih mengumpulkan dukungan-dukungan sebanyak-banyaknya," beber Farida.

Baca juga:
Kapolri tolak permintaan Pansus Angket KPK panggil paksa Miryam
Tindakan memanggil tersangka KPK diartikan obstruction of justice
Bamsoet: Masa DPR harus minta bantuan Kopassus panggil Miryam
Kapolri tolak panggil paksa Miryam, ini kata pimpinan Pansus KPK
Sehari diresmikan, posko hak angket KPK terima laporan salah alamat
DPR ancam tak bahas anggaran Polri & KPK karena tak hadirkan Miryam

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.