LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ajukan Nota Pembelaan, Bupati Muara Enim Nonaktif Klaim Hanya Korban

Yani meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari segala tuntutan. "Saya hanya menjadi korban. Yang mengatur proyek itu Elfin, dia aktor intelektualnya. Dia kenal Robi sebelum saya jadi bupati," kata terdakwa Yani.

2020-04-28 19:40:09
Bupati Muara Enim
Advertisement

Bupati Muara Enim non aktif, Ahmad Yani, yang juga terdakwa kasus penerima suap 16 proyek jalan di kabupaten mengaku hanya menjadi korban atas kejahatan anak buahnya, Elfin MZ Muchtar dan kontraktor Robi Okta Fahlevi. Dia berdalih baru mengetahui adanya suap setelah ditangkap KPK.

Hal itu disampaikan terdakwa dalam nota pembelaan di persidangan secara virtual di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (28/4). Terdakwa mengaku tidak mengetahui persekongkolan Elfin dan Robi sehingga menyeret namanya dalam perkara ini. Dia mengaku tak mengetahui 16 proyek senilai Rp130 miliar yang diperkarakan terlebih menikmati hasil suap atas dirinya.

"Saya hanya menjadi korban. Yang mengatur proyek itu Elfin, dia aktor intelektualnya. Dia kenal Robi sebelum saya jadi bupati," kata terdakwa Yani.

Advertisement

Yani juga membantah tuduhan memerintahkan sejumlah uang kepada Kapolda Sumsel yang saat itu dijabat Irjen Pol Firli Bahuri. Terdakwa menilai Elfin salah menafsirkan ucapannya untuk mengatur pertemuan dengan Kapolda Sumsel dalam rangka silaturahmi antar Forkompinda.

"Saya perintahkan Elfin beri uang kepada kapolda tidak benar. Saya menelepon Elfin hanya mengucapkan terima kasih telah menjadwalkan bertemu. Saya bilang bisa-bisa kamu sajalah," akunya.

Terkait permintaan pengadaan dua mobil kepada Robi, Yani menyebut digunakan untuk operasional Pemkab Muara Enim karena tidak masuk dalam rancangan APBD 2019.

Advertisement

"Saya tidak pernah memeras Robi. Mobil itu dipinjam untuk aktivitas Pemkab," kata dia.

Karena itu, Yani meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari segala tuntutan. "Saya yakin hakim adalah wakil Allah, saya terima apapun keputusan, saya hanya butuh keadilan," pungkasnya.

Sidang yang dipimpin hakim Erma Suharti akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.

Baca juga:
Pejabat PUPR Muara Enim Divonis 4 Tahun Penjara, Permintaan Menjadi JC Ditolak
Suap Proyek Jalan, Anak Buah Bupati Non Aktif Muara Enim Divonis 4 Tahun Penjara
Ketua DPRD Muara Enim Diduga Terima Suap Rp3 Miliar
KPK Tahan Ketua DPRD dan Plt Kadis PUPR Muara Enim
Diciduk KPK, Ketua DPRD & Eks Kadis PUPR Muara Enim Kerap Mangkir Pemeriksaan
Susul Bupati Muara Enim, Giliran Ketua DPRD dan Kadis PUPR Ditetapkan Tersangka Suap

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.