LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ajukan banding, hukuman bule pembunuh polisi Kuta tambah 1 tahun

Hakim Pengadilan Tinggi Bali, menambah hukuman satu tahun penjara buat Sara Connor, narapidana kasus pembunuhan polisi Kuta. Sebelumnya perempuan asal Australia tersebut divonis hukuman selama empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada Senin 13 Maret 2017 lalu.

2017-05-15 20:14:20
Pembunuhan polisi di Kuta
Advertisement

Hakim Pengadilan Tinggi Bali, menambah hukuman satu tahun penjara buat Sara Connor, narapidana kasus pembunuhan polisi Kuta. Sebelumnya perempuan asal Australia tersebut divonis hukuman selama empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada Senin 13 Maret 2017 lalu.

Sidang banding ini dipimpin oleh Hakim Sutoyo. Dalam sidang tersebut pimpinan sidang menyatakan bahwa terdakwa telah terlibat melakukan penganiayaan terhadap korban.

"Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa menurut pendapat Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak ada alasan untuk mengeluarkan terdakwa maka terdakwa tetap ditahan," katanya, Senin (15/5).

Selanjutnya, menimbang bahwa oleh karena terdakwa tetap dinyatakan bersalah maka kepadanya dibebankan untuk membayar biaya perkara.

Mengingat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.

Tambahnya, mengadili dan menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 13 Maret 2017 Nomor 943/Pid.B/2016/PN Dps sekadar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa.

"Terdakwa Sara Connor terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan mati. Sebagaimana dakwaan alternatif kedua yaitu menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun penjara," pungkasnya.

Sebelumnya bahwa Sara Connor bersama kekasihnya David James Taylor telah membunuh anggota Polsek Kuta Wayan Sudarsa pada 17 Agustus 2016 lalu di Pantai Kuta.

Baca juga:
Dituntut 8 tahun penjara, bule Australia teriak histeris
David, bule Inggris pembunuh polisi di Kuta divonis 6 tahun penjara
Wajah tegang bule pembunuh polisi di Kuta jalani sidang vonis
Pembunuhan polisi di Kuta, Sara Connor divonis empat tahun penjara

Advertisement
(mdk/dan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.