LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ahok tersangka, jangan ada lagi aksi massa turun ke jalan

Ahok tersangka, jangan ada lagi aksi massa turun ke jalan. Jika demonstrasi kembali digelar itu dianggap memiliki agenda politik lain. Patut diduga itu tidak sekedar melakukan penegakan hukum yang adil bagi Ahok tapi ada maksud lain.

2016-11-16 20:30:34
Ahok tersangka penistaan agama
Advertisement

Basuki Tjahaja alias Ahok menjadi tersangka dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Mabes Polri. Desakan massa pada aksi besar-besaran 4 November yang menuntut agar Gubernur DKI Jakarta diproses hukum, terjawab sudah. Artinya jangan ada lagi aksi susulan apalagi mengusung tema yang sama.

Hal itu disampaikan Ketua Pusat Studi Politik dan Keamanan (PSPK) Universitas Padjadjaran (UNPAD) Bandung, Muradi, pada merdeka.com, Rabu (16/11).

"Oleh karena itu, menjadi tidak lagi relevan jika rencana unjuk rasa yang akan dilakukan pada 25 November 2016 tetap dilakukan," katanya.

Sebelumnya aksi serupa bakal dilakukan ormas Islam pada Jumat 25 November mendatang. Aksi itu merupakan aksi susulan Jumat 4 November lalu yang malah berakhir ricuh.

Jika demonstrasi kembali digelar, lanjutnya, itu dianggap memiliki agenda politik lain. Patut diduga itu tidak sekedar melakukan penegakan hukum yang adil bagi Ahok tapi ada maksud lain.

Oleh karena itu negara dalam hal ini penegak hukum harus jeli melihat konteks unjuk rasa jika itu terjadi. "Pada konteks ini, negara harusnya bisa lebih jeli melihat tujuan dari aksi-aksi tersebut yang tidak lagi relevan dengan konteks unjuk rasa sebelumnya," terangnya.

Dia menambahkan, tudingan miring bahwa Presiden Joko Widodo 'melindungi' Ahok dalam kasus tersebut gugur. Menjadi tersangka gara-gara ucapan Surat Al-Maidah ayat 51 yang dilakukan Ahok adalah bukti bahwa Jokowi tidak mengintervensi penegak hukum.

"Tuduhan bahwa Presiden Jokowi melakukan intervensi dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok juga dengan sendirinya juga gugur. Karena penetapan ahok sebagai tersangka adalah penegasan bahwa kasus tersebut tidak berkorelasi dengan kepentingan politik presiden, sebagaimana yang dituduhkan," terangnya.

Presiden dalam konteks ini juga menegaskan bahwa proses hukum harus tetap dijalankan secara mandiri tanpa campur tangan kekuasaan.

Baca juga:
Penetapan tersangka Ahok merupakan produk penegak hukum
Hanura soal Ahok tersangka: Kami tidak sejengkal pun mundur
Penetapan Ahok tersangka dijadikan sebagai pelajaran berharga
Djarot mengaku tak terkejut Ahok jadi tersangka penistaan agama
Muhammadiyah: Elemen bangsa tak perlu pecah belah dalam kasus Ahok

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.