Ahok geleng-geleng, Kemendagri bikin 2 permen & saling bertentangan
Ahok geleng-geleng, Kemendagri bikin 2 permen & saling bertentangan. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tidak habis pikir dengan perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait kewenangan Pelaksana tugas. Ahok heran ada dua Permendagri yang dia harus ikuti, dan itupun saling bertabrakan.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tidak habis pikir dengan perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait kewenangan Pelaksana tugas (Plt). Ahok, sapaan akrab Basuki, heran ada dua Permendagri yang dia harus ikuti, dan itu pun saling bertabrakan.
"Mendagri bikin Permen APBD bisa selesai tahun ini, terus bikin lagi Permen Plt bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5. Masa cuma gara-gara Permen (APBD) dianggarkan sampai selesai tahun depan. Enggak lucu," ujar Ahok seusai menghadiri sidang uji materi Pasal 70 Nomor 8 Ayat 3 Tahun 2016 mengenai cuti kampanye di Mahkamah Konstitusi, Kamis (6/10).
Namun Ahok enggan mengambil kesimpulan adanya Permen ini sebagai bentuk menyulitkan Ahok dalam kompetisi Pilgub DKI Jakarta 2017. Dia berujar hal ini sebagai gambaran pemerintah yang sedang frustasi menghadapi ketakutan adanya penyalahgunaan fasilitas pejabat dari calon gubernur petahana.
"Saya enggak tahu gimana. Yang jelas pemerintah sedang frustasi dengan abuse of power," pungkas Ahok.
Baca juga:
Tak pakai strategi, Golkar yakin Ahok-Djarot tetap dipilih rakyat
Ahok sebut pemerintah frustasi hingga perluas kewenangan Plt
Mau diusut KPK, Ahok yakin diskresi soal reklamasi tak salahi aturan
'Dulure Djarot' relawan pendukung Ahok-Djarot di Pilgub DKI
Ahok kian menurun dan kisah SBY sukses kalahkan popularitas Mega
Seperti diketahui, Ahok mengajukan gugatan uji materi terhadap Pasal 70 Nomor 8 Ayat 3 mengenai peraturan cuti kampanye saat Pilkada serentak. Ahok keberatan atas rentang waktu cuti yang menurutnya terlalu lama. Kekhawatiran mantan politikus Gerindra itu juga menyasar kepada kewenangan Pelaksana Tugas (Plt).
Ahok tidak percaya Plt bisa memiliki kewenangan dalam memutuskan APBD untuk tahun mendatang. Dia heran peran Plt di setiap tingkat berbeda.
"Bagaimana bisa Permendagri ada kesalahan. Kami sebagai Plt tidak boleh menangani Perda APBD tapi di pemerintah boleh," cecar Ahok.
Sama seperti sidang sebelumnya, Ahok mengikuti sidang uji materi ini tanpa didampingi kuasa hukum. Hari ini Ahok hanya ditemani satu orang staf bernama Rian.