LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ahok Diperkirakan Bebas Pada 24 Januari 2019

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok diperkirakan akan menghirup udara bebas pada 24 Januari 2019. Sebab, Ahok diusulkan mendapatkan remisi selama satu bulan pada Hari Raya Natal 2018.

2018-12-11 08:03:24
Basuki Tjahaja Purnama
Advertisement

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok diperkirakan akan menghirup udara bebas pada 24 Januari 2019. Sebab, Ahok diusulkan mendapatkan remisi selama satu bulan pada Hari Raya Natal 2018.

Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto mengatakan dengan penambahan remisi pada natal 2018, maka total potongan masa tahanan Ahok menjadi 3 bulan 15 hari.

"Total remisi didapat 3 bulan 15 hari. Jika diperhitungkan sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017, maka diperkirakan akan bebas pada bulan Januari 2019," kata Ade melalui siaran persnya, Selasa (11/12).

Advertisement

Ade menjelaskan, Ahok mendapatkan remisi Natal 2018 selama 1 bulan lantaran berkelakukan baik dan telah menjalani masa tahanan selama lebih dari 6 bulan.

Pertimbangan lainnya karena Ahok tidak sedang menjalani hukuman disiplin selama 6 bulan terakhir.

"Ahok berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam 6 bulan terakhir," ujar Ade.

Advertisement

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami mengatakan Ahok bisa bebas murni pada 24 Januari 2019 jika tetap berkelakukan baik.

"Jadi (Ahok) jangan bandel kalau mau bebas murni pada 24 Januari," ungkap Sri seperti dihubungi Liputan6.com.

Remisi Natal 28 ini merupakan remisi ketiga yang didapat mantan Bupati Belitung Timur ini. Ahok sebelumnya pernah mendapatkan pemotongan masa tahanan Natal 2017 selama 15 hari serta remisi pada 17 Agustus 2018 selama dua bulan.

Ahok divonis 2 tahun penjara dengan dakwaan melanggar pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama pada 9 Mei 2017.

Baca juga:
Ruhut: Ahok Dukung Jokowi, Tapi Tak Ikut Berpolitik
Isu Ahok Gabung, PDIP Tegaskan Hanya Tertutup Bagi Pengkhianat & Penculik
Maruarar Pesan ke Ahok Jika Ingin Gabung PDIP: Jaga Mulut Dengan Santun
Fadli Zon Yakin Elektabilitas Jokowi Turun Jika Ahok Gabung PDIP
Aria Bima: Jangankan Ahok, Habib Rizieq dan Munarman Silakan Masuk PDIP

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.