LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ahok: BTP, beracara tanpa pengacara

Dalam sidang perdana di Mahkamah Konstitusi, Ahok tidak didampingi pengacara.

2016-08-22 13:56:12
Ahok gugat aturan cuti UU Pilkada
Advertisement

Sidang perdana gugatan aturan cuti untuk petahana di UU Pilkada selesai digelar oleh Mahkamah Konstitusi. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai pihak pemohon, hadir tanpa didampingi pengacara. Ahok tampil sendiri hanya didampingi seorang staf yang dia sebut sebagai tenaga ahli.

Basuki atau akrab disapa Ahok mengatakan, sidang kali ini merupakan sidang pembuka. Dan dia telah mencatat masukan yang diberikan majelis hakim seperti memperbaiki isi gugatan termasuk kerugian konstitusional yang dialami akibat aturan kewajiban cuti itu.

"Ini kan sidang pembukaan. Didengerin kita sampaikan apa, lalu hakim memberikan masukan supaya materi itu dielaborasi. Kita dengerin masukan, dia dengerin saya ya udah saya sampaikan," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (22/8).

Saat persidangan, Ahok mengaku senang karena mendapatkan istilah baru dari majelis hakim.

"Kita dapat satu istilah bagus. Kenapa enggak pakai pengacara. Oh BTP ya, Beracara tanpa pengacara katanya," tuturnya sambil tertawa.

Selain dikenal dengan panggilan Ahok, Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama juga dikenal dengan inisial BTP yang merujuk pada nama lengkapnya.

Baca juga:
Ahok jalani sidang gugatan cuti di MK
Di depan hakim MK, Ahok yakin gugatan uji materi selesai dua hari
Wajib cuti kampanye, Ahok merasa haknya sebagai gubernur dirampas
Mendagri harap uji materi aturan cuti tak ganggu persiapan pilkada
Ahok khawatir uji materi UU Pilkada disetujui tapi tetap harus cuti
Ini alasan Ahok tak pakai pengacara gugat UU Pilkada di MK
Uji materi UU Pilkada, Yusril yakin bisa kalahkan argumen Ahok

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.