Ahok bantah potong TKD PNS yang cuti antar anak sekolah
PNS yang cuti setengah hari untuk mengantarkan anak sekolah bisa tetap mendapatkan TKD secara full.
Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama menegaskan, PNS yang hari ini cuti untuk mengantarkan anak sekolah tidak dipotong Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). Sebab pembayaran TKD berbasis kinerja PNS itu sendiri.
"Kalau kamu banyak cuti, banyak izin, kemungkinan kamu mencapai TKD kamu juga agak sulit," kata Basuki atau akrab disapa Ahok di Balai Kota, Jakarta, Senin (18/7).
Menurut dia, PNS yang cuti setengah hari untuk mengantarkan anak sekolah bisa tetap mendapatkan TKD secara full asalkan bisa mengejar ketertinggalan pekerjaannya.
"Kecuali kamu mau kerja keras sampai malam lagi lembur. Misal kerjaan hari ini nih, kamu minta izin setengah hari, mungkin kamu pulangnya jam sepuluh malem gitu kan," ujar Ahok.
Diberikan sebelumnya, Ahok mendukung instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan agar orang tua mengantarkan anaknya pada hari pertama sekolah. Di mana aturan tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Hari Pertama Sekolah.
Baca juga:
SMA di Bandung jamin tidak ada kekerasan dalam masa orientasi
Bupati Dedi minta guru tak ragu menghukum anaknya yang melanggar
Semangat dan haru anak-anak di hari pertama sekolah
MOS dihapus, Ahok puji Anies ingin sekolah negeri rasa internasional
Pentingnya orangtua antar anak di hari pertama masuk sekolah
Gubernur Aher sempatkan antar anak sekolah sebelum bertemu Wapres JK