LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ahmad Dhani Duga Kasus Hukumnya Bernuansa Politis

Dalam pledoi-nya yang diberi judul 'Indonesia di Persimpangan Jalan antara Negara Demokrasi dan menjadi Negara Penista Agama', Ahmad Dhani mengungkap alasan di balik kecurigaannya itu.

2018-12-17 21:12:43
Kasus-Kasus Ahmad Dhani
Advertisement

Musisi yang dedang menjadi terdakwa ujaran kebencian Ahmad Dhani mencurigai bahwa kasus hukum yang dihadapi bernuansa politis. Pernyataan itu Ahmad Dhani sampaikan sendiri dalam nota pembelaan (pledoi) pribadinya di hadapan majelis hakim pimpinan Ratmoho dan penutut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/12).

Dalam pledoi-nya yang diberi judul 'Indonesia di Persimpangan Jalan antara Negara Demokrasi dan menjadi Negara Penista Agama', Ahmad Dhani mengungkap alasan di balik kecurigaannya itu.

"Polisi atau penyidik meminta maaf (kepada saya, dan mengatakan) dia hanya melakukan tugas dari atasan," kata Ahmad Dhani seperti dilansir dari Antara, Senin (17/12).

Advertisement

Menurut Ahmad Dhani, saat ditemui usai persidangan, oknum polisi tersebut menyatakan pula permintaan maafnya. Dia mengungkapkan, seorang 'oknum' jaksa turut meminta maaf, seraya mengaku bahwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani dilatari kepentingan politis.

Walau demikian, Ahmad Dhani menolak menyebut nama polisi dan jaksa yang ia sebut dalam pledoi-nya.

"Tidak bisa saya sebut, itu rahasia," kata Ahmad Dhani bersama penasihat hukumnya, Hendarsam Marantoko saat ditemui usai persidangan.

Advertisement

Terkait pledoi Ahmad Dhani itu, hingga saat ini pihak kepolisian dan kejaksaan belum dapat dihubungi untuk dimintai konfirmasi.

Alasan terakhir, Ahmad Dhani menyebut bahwa salah satu ahli ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) yang ikut menyusun terbentuknya Undang-Undang ITE menjelaskan, apabila tidak ada subjek hukum yang jelas, maka suatu perbuatan tidak dapat dianggap sebagai kasus hukum.

"Bukan kami menggurui majelis hakim," sebut Ahmad Dhani dalam pledoi-nya.

Ahmad Dhani tiba di PN Jakarta Selatan didampingi oleh tim kuasa hukumnya dan Wakil Ketua DPR yang juga politisi Partai Gerindra Fadli Zon.

Fadli mengaku kehadirannya pada sidang tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap Ahmad Dhani, karena menurut Politisi Partai Gerindra itu, kasus hukum yang dialami musisi tersebut merupakan upaya 'mengadili akal sehat' dan 'mengancam demokrasi'.

Baca juga:
Fadli Zon Dampingi Ahmad Dhani Bacakan Pembelaan
Berkas Kasus Ujaran Idiot Dhani Dilimpahkan ke Kejati Jatim
Terima Audiensi Ahmad Dhani, Fadli Zon Samakan Ucapan 'Idiot' dengan 'Sontoloyo'
Merasa Dikriminalisasi Polda Jatim, Ahmad Dhani Curhat pada Fadli Zon
Ahmad Dhani Dicecar 20 Pertanyaan Terkait Kasus Persekusi
Ahmad Dhani Diperiksa Polisi Terkait Laporan Persekusi

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.