Ahmad Dhani Daftarkan Memori Banding ke PN Jakarta Selatan
Musisi Ahmad Dhani yang divonis penjara 1,5 tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian, mendaftarkan memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Musisi Ahmad Dhani yang divonis penjara 1,5 tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian, mendaftarkan memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Upaya hukum banding didaftarkan pada Kamis," kata Hendarsam Marantoko di Jakarta, Kamis (31/1).
Hendarsam memastikan, pengajuan memori banding setelah pihak Dhani menerima salinan putusan dari pengadilan.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Ratmoho memvonis Ahmad Dhani hukuman penjara selama 1,5 tahun karena terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ujaran kebencian.
Selain menghukum satu tahun enam bulan, hakim juga memerintahkan Dhani untuk menjalani penahanan.
Tindak pidana yang dilakukan Dhani, menurut Ratmoho yakni dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh menyebarkan informasi yang menunjukkan rasa kebencian.
Diungkapkan hakim, informasi yang tersebar itu juga menimbulkan permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.
Putusan hakim itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Dhani pidana penjara dua tahun.
Dhani didakwa melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) tentang Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga:
Ahmad Dhani Dibui, Fadli Zon Nilai Penerapan UU ITE Bermasalah
Gerindra Akan Beri Bantuan Hukum Untuk Ahmad Dhani
Cek Rutan Cipinang, Fadli Zon Sempatkan Besuk Ahmad Dhani
Ahmad Dhani akan Jalani Sidang Kasus 'Idiot' pada 7 Februari 2019 di Surabaya
Melihat Pasal 'Karet' di UU ITE yang Banyak Makan Korban Termasuk Ahmad Dhani