Ahli Usul Digelar Referendum Jika MPR Ingin Hidupkan Kembali GBHN
Rencana amandemen UUD 1945 terbatas guna menghidupkan kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN) belum diputuskan oleh MPR.
Rencana amandemen UUD 1945 terbatas guna menghidupkan kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN) belum diputuskan oleh MPR. Diusulkan perlunya referendum jika MPR ingin menghidupkan GBHN.
"Kalau mau amandemen libatkan rakyat, bagaimana libatkannya? Kalau mau adil ya referendum," kata Ahli Hukum Tata Negara, Juanda dalam diskusi 'Menghidupkan GBHN, Menghidupkan Orba?' di Jalan Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (16/2).
Juanda ingin, referendum dijelaskan masyarakat poin apa yang akan diamandemen untuk menghidupkan GBHN. "Misalnya pasal A, B, atau C yang akan diubah, jadi masyarakat mau pilih mana saat pemungutan suara," ujar Juanda.
Juanda mengimbau agar wacana amandemen UUD 1945 untuk menghidupkan GBHN tidak menjadi wacana kepentingan elite politik.
"Jangan sampai nanti terus bergulir bahwa wacana amandemen sekadar wacana kepentingan politik elite," ucap Juanda.
Bila perubahan tersebut benar dilakukan, dia menyarankan MPR mengkaji secara komprehensif dan mengundang berbagai kalangan dari aspek sesuai bidangnya.
"Mari kita lihat lakukanlah secara benar, negara hukum ada namanya komisi konstitusi. Enggak tahu sekarang difungsikan lagi atau tidak," tandas Juanda.
Baca juga:
Pimpinan MPR: 3 Fraksi Masih Belum Setuju Amandemen UUD 1945
Menakar Amandemen UUD 1945 dalam Sistem Demokrasi, Melemahkan atau Memperkuat?
Bertemu Pimpinan MPR, Ketum Muhammadiyah Minta Presiden Tetap Dipilih Rakyat
Ketua MPR Temui PP Muhammadiyah Bahas Amandemen UUD 1945
PPP Kaji Usulan Amandemen UUD 1945
MPR akan Dengar Suara Publik Soal Usulan Badan Antikorupsi Masuk UUD 1945