LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ahli Sebut Permohonan JC Terdakwa Korupsi Bansos Dapat Timbulkan Konflik Kepentingan

"Nalurinya akan mengamankan dirinya sendiri," lanjutnya.

2021-06-29 09:00:00
Korupsi Bansos Covid-19
Advertisement

Ahli Hukum Pidana Universitas Airlangga, Nur Basuki Minarno menilai bahwa permohonan justice collaboratore (JC) mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Hal itu lantaran Matheus merupakan terdakwa sekaligus saksi kunci dalam kasus dugaan korupsi dana bansos Covid-19.

"Kalau saksi mahkota itu, karena melihat adanya konflik kepentingan antara yang bersangkutan memerankan sebagai saksi, itu bertentangan dengan kepentingan dia saat memerankan sebagai terdakwa. Ini harus dicermati betul, dalam KUHAP sepertinya dilarang," tutur Basuki saat menjadi saksi ahli dalam di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Senin 28 Juni 2021.

"Sebetulnya dalam KUHAP, kalau ada orang melakukan perbuatan pidana, mestinya harus digabung, bukan dipecah. Kalau dipecah efeknya akan jadi saksi mahkota, kita bicara umumnya aja kalau seorang terdakwa, kalau jadi saksi, nalurinya akan mengamankan dirinya sendiri," lanjutnya.

Advertisement

Basuki meminta majelis hakim dapat secara teliti memperhatikan tiap kesaksian dalam proses persidangan. Tidak bisa juga sembarang memberikan status JC, terlebih kepada terdakwa.

"Harus benar-benar memperhatikan, keterangan yang benar-benar dalam poisisinya dia sebagai saksi dan terdakwa," jelas Basuki.

Pengacara terdakwa mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara, Maqdir Ismail mengatakan, JC hanya bisa diberikan kepada orang yang bukan pelaku utama. Jelas Matheus mengincar status JC demi imbalan janji keringanan hukuman.

Advertisement

"Pemberian status ini akan merusak sistem tawar-menawar yang disyaratkan oleh kedudukan justice collaborator. Tidak akan ada kasus ini, kalau tidak ada tangkap tangan terhadap MJS," kata Maqdir.

Maqdir menyatakan, status JC yang diincar Matheus demi keringanan hukuman seharusnya dianggap sebagai jual beli kesaksian. Dari situ, nilai dari kesaksian tersebut pun sudah tidak objektif lagi.

"KPK memberikan status justice collaborator bukan untuk tujuan mengungkapkan kebenaran materiil, tetapi untuk mendapatkan bayaran dari Matheus Joko Santoso berupa kesaksian. Dengan demikian, maka ketika status sebagi justice collaborator disematkan kepada Matheus Joko Santoso, maka tindakan ini melanggar hukum," Maqdir menandaskan.

Sumber: Liputan6.com
Reporter: Nanda Perdana Putra

Baca juga:
Dalami Korupsi Bansos Covid-19 di Bandung Barat, KPK Periksa 12 ASN
Kubu Juliari soal Eks Pegawai Ajukan JC: Kalau Tak Kena OTT, Dia Sudah Pegang Rp14 M
Kasus Juliari Batubara, Vendor Klaim Isi Paket Sembako Bansos Covid Berkualitas
Bersaksi di Sidang Juliari, Advokat Hotma Sitompul Bantah Terima Rp3 Miliar
Beda Pengakuan Ihsan Yunus dan Eks Ajudan Juliari Batubara Soal Pertemuan di Kemensos

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.