Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dalami Korupsi Bansos Covid-19 di Bandung Barat, KPK Periksa 12 ASN

Dalami Korupsi Bansos Covid-19 di Bandung Barat, KPK Periksa 12 ASN Bupati Bandung Barat dan anaknya ditahan KPK. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 12 saksi kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, pada 2020. Mereka dijadwalkan memberikan keterangan untuk tersangka Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUM) dan kawan-kawan,Rabu (23/6)

"Hari ini, bertempat di perkantoran Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (Aula Wakil Bupati), tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi-saksi dari pihak ASN pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung Barat untuk tersangka AUM dan kawan-kawan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, seperti dilansir Antara.

Ke-12 ASN yang dipanggil untuk memberikan keterangan yaitu Heru Budi Purnomo, Ida Nurhamidah, Hendra Trismayadi, Wahyudiguna K, Ade Sudiana, Imam Santoso Mulyo R, Asep Dendih, Dewi Muniarti, Mulyana, Wishnu Pramulyo Ady, Tuti Heriyati, dan David Oot.

Selain Aa Umbara, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi ini, yakni Andri Wibawa (AW) dari pihak swasta yang juga anak Aa Umbara, serta M Totoh Gunawan (MTG) yang merupakan pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL).

Dalam konstruksi perkara disebut bahwa pada Maret 2020 karena adanya pandemi Covid-19, Pemkab Bandung Barat menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan pandemi Covid-19. Mereka melakukan refocusing APBD Tahun 2020 pada Belanja Tidak Terduga (BTT).

Dengan menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri (JCM) dan CV Satria Jakatamilung (SJ), Andri mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan Bantuan Sosial Jaring Pengaman Sosial (Bansos JPS).

Sementara itu, M Totoh dengan menggunakan PT JDG dan CV SSGCL mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan Bansos JPS dan Bantuan Sosial terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (Bansos PSBB).

Dari kegiatan pengadaan tersebut, Aa Umbara diduga telah menerima uang sekitar Rp1 miliar yang sumbernya disisihkan M Totoh dari nilai harga per paket sembako. Pada kemasan sembako juga ditempelkan stiker bergambar Aa Umbara untuk dibagikan pada masyarakat Kabupaten Bandung Barat.

M Totoh diduga telah menerima keuntungan sekitar Rp2 miliar. Sementara Andri diduga menerima keuntungan sekitar Rp2,7 miliar.

Selain itu, Aa Umbara juga diduga menerima gratifikasi dari berbagai dinas di Pemkab Bandung Barat dan para pihak swasta yang mengerjakan berbagai proyek di Kabupaten Bandung Barat sekitar Rp1 miliar. Fakta ini terus didalami tim penyidik KPK. (mdk/yan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP