LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ahli Pidana dan ITE akan Dihadirkan di Sidang ke-9 Kasus Ahmad Dhani

Kehadiran dua saksi ahli ini merupakan kelanjutan dari sidang Ahmad Dhani pada Kamis (14/3) lalu.

2019-03-19 08:32:00
Ahmad Dhani
Advertisement

Sidang ke-9 musisi Ahmad Dhani akan kembali digelar siang ini di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rencananya, dua ahli yang sebelumnya dua kali gagal dihadirkan jaksa, akan memberikan pendapatnya terkait kasus ujaran idiot dalam vlog Ahmad Dhani.

Kehadiran dua saksi ahli ini merupakan kelanjutan dari sidang Ahmad Dhani pada Kamis (14/3) lalu. Saat itu, dari 1 saksi fakta dan 2 ahli yang dihadirkan, hanya 1 orang saksi fakta saja yang dapat memenuhi panggilan jaksa, yakni pegawai dari hotel Mojopahit.

Saat itu jaksa penuntut umum, Rahmat Hari Basuki menyebut telah mengirimkan surat panggilan pada dua ahli. Namun mereka berhalangan hadir dengan alasan belum mendapatkan surat penugasan dari instansi masing-masing.

Advertisement

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Richard Marpaung menyatakan, pihaknya telah melayangkan panggilan lagi untuk kedua ahli yang belum dapat hadir di persidangan.

"Kita panggil lagi. Mudah-mudahan nanti dapat hadir di persidangan. Dua ahli, satu ahli pidana satunya ahli ITE" ujarnya, Selasa (19/3).

Dalam sidang sebelumnya, saksi fakta, yakni Ivan Yunus, pegawai Hotel Mojopahit bagian penerima tamu, sempat mencabut beberapa keterangan yang dituangkannya dalam berita acara pemeriksaan.

Advertisement

Sama seperti saksi-saksi sebelumnya, keterangan yang dicabutnya, terkait dengan tidak adanya frasa pendemo dalam vlog 'idiot' Ahmad Dhani.

Seperti diketahui, di Surabaya, Ahmad Dhani tengah menjalani proses persidangan kasus ujaran Idiot dalam vlog yang dibuatnya di Hotel Mojopahit beberapa waktu lalu. Dia pun dijerat dengan pasal 45 ayat 1 jo 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga:
Jam Besuk Rutan Habis, Personel Andra and The Backbone Tak Bisa Jenguk Ahmad Dhani
Prabowo Singgung Kasus Ahmad Dhani: Saya Tidak Mengerti Delik Kesalahannya
Kasus Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Tak Terima Divonis 1 Tahun dan Ajukan Kasasi
Sidang Kedelapan, Ahmad Dhani Akan Hadapi Saksi Ahli Pidana JPU
Merasa Ditipu Konser Batal, Pria ini Laporkan Panitia Dewa 19 All Star

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.