Ahli Patologi sebut harusnya jenazah Mirna diautopsi
Djaya menjelaskan kegunaan dari autopsi telah diatur dalam pasal 133 KUHAP.
Saksi ahli patologi forensik RSCM Djaya Surya Atmadja mengatakan siapapun yang meninggal dan dibawa ke rumah sakit seharusnya dilakukan autopsi untuk memastikan penyebab kematian. Meskipun sebelum dilakukan autopsi harus dengan izin keluarga yang meninggal.
"Kalau ada satu kejadian orang meninggal harus dibawa ke rumah sakit oleh dokter UGD tanya jawab atau tanya ke keluarga lalu periksa fisik. Kalau gawat resusitasi. Kalau resutasio dia sudah meninggal dokter harus memutuskan 2 hal, apakah meninggalnya wajar atau enggak wajar," papar Djaya dalam persidangan perkara kematian Mirna Salihin, di ruang sidang Koesoemah Atmadja 1 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/9).
Djaya melanjutkan, bila jenazah meninggal wajar dilakukan autopsi verbal kemudian dokter akan mengeluarkan surat kematian. Sebaliknya bila meninggal tidak wajar dokter wajib melaporkan ke polisi dan dibawa untuk pemeriksaan forensik.
"Kalau ada kejanggalan dan tidak wajar, kecelakaan pembunuhan atau bunuh diri, dokter wajib lapor polisi. Polisi akan jemput jenazah untuk pemeriksaan forensik. Baru surat kematian dibuat dokter forensik setelah penyelidikan jenazah. Jadi surat kematian daei dokter forensik," terang Djaya.
Djaya menjelaskan kegunaan dari autopsi telah diatur dalam pasal 133 KUHAP. Dalam hal penyidik keracunan atau mati, dapat minta bantuan ahli. Maka penyidik minta dokter melakukan pemeriksaan dan diagnosis setelah mati untuk peradilan.
Menurutnya ada 2 kemungkinan autopsi yang dilakukan yaitu pemeriksaan luar atau dalam. Penentuan itu akan dilakukan oleh polisi. Dokter forensik di seluruh dunia kata dia, menyatakan pemeriksaan luar yang dilakukan tidak bisa memastikan penyebab seseorang meninggal.
"Kalau pemeriksaan luar aja enggak akan ada kepastian, artinya kasus masih gelap, kita enggak bisa menebak-nebak," katanya.
"Kalau diracun harus diambil sampel dan dikirim sampelnya untuk diperiksa ada racunnya enggak. Kalau diperiksa dalam, dokter melakukan penyimpulan atas dasar pemeriksaan dalam, organ, lihat mikroskop, dokter tentukan sebab mati. Kalau pemeriksaan luar enggak ada sebab kematian. Kalau dalam baru ada sebab. Kalah perutnya saja, diambil si lambung, itu pengambilan sampel untuk mencari racun di organ tadi," terangnya.
Baca juga:
JPU bakal analisa keterangan saksi Jessica karena ada pencekalan
Saksi Jessica sempat duga Mirna stroke, tapi lihat ada busa di mulut
Sebelum Mirna datang, direktur KIA lihat Jessica bertelepon
Otto Hasibuan curiga gambar CCTV yang rekam Jessica dipotong
Ketika sidang Jessica jadi tugas sekolah anak SMA