LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ahli Epidemiologi Nilai Mer-C Tidak Berhak Lakukan Swab Test pada Rizieq Syihab

Pihak yang diperbolehkan melakukan tes usap Covid-19 adalah fasilitas-fasilitas kesehatan yang sebelumnya telah ditunjuk pemerintah.

2021-05-05 12:48:19
Habib Rizieq
Advertisement

Sidang lanjutan terhadap Rizieq Syihab kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (5/5). Ahli epidemiologi Tri Yunis Miko Wahyono dihadirkan sebagai saksi.

Dalam persidangan, Tri menilai pihak Mer-C tidak berhak melakukan tes usap Covid-19 kepada Rizieq Syihab. Pernyataan itu disampaikan ketika ditanya oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengenai pihak yang berhak melakukan tes usap terhadap pasien terindikasi Covid-19.

"Mer-C itu organisasi atau rumah sakit, saya tidak tahu. Kalau dia organisasi, tidak berwenang melakukan swab," kata Tri Yunis Miko Wahyono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Seperti dilansir Antara.

Advertisement

Menurut Tri Yunis, pihak yang diperbolehkan melakukan tes usap Covid-19 adalah fasilitas-fasilitas kesehatan yang sebelumnya telah ditunjuk pemerintah.

"Pemerintah waktu itu menunjuk fasilitas-fasilitas yang boleh mengambil sampel termasuk petugas kesehatan di fasilitas kesehatan," ujar dosen di Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia tersebut.

Tim ahli Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor itu juga mengatakan, satgas juga tidak berhak melakukan tes usap.

Advertisement

"Tidak. Jadi satgas akan memerintahkan dinas kesehatan. Nanti dinas kesehatan menunjuk petugas untuk melakukan swab," imbuhnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur menghadirkan sebanyak tiga saksi ahli dalam sidang lanjutan Rizieq Syihab terkait kasus tes usap RS UMMI Bogor.

Para saksi ahli tersebut adalah dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah dan ahli Epidemiolog UI Tri Yunis Miko Wahyono. Sementara satu saksi ahli lain, menurut jaksa, masih dalam perjalanan saat sidang telah dimulai pada pukul 09.30 WIB.

Baca juga:
Hakim Bakal Lanjutkan Sidang Kasus Kerumunan Rizieq Syihab Pada 6 Mei 2021
Rizieq Syihab Sebut FPI Sejalan dengan Pancasila dan Menentang ISIS
Akui Langgar Prokes, Rizieq Syihab Sampai Batalkan Acara Keliling Indonesia
Terima Kasih pada Mahfud MD, Rizieq Heran Kerumunan Bandara Tak Diusut Polisi
Begini Alasan Rizieq Syihab Baru Isolasi Mandiri Usai Acara Maulid Nabi
Alasan Panitia Gelar Maulid Nabi di Petamburan saat Rizieq Pulang
Sambil Menangis, Haris Ubaidillah Minta Maaf ke Rizieq Karena Kerumunan di Petamburan

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.