LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ahli: Alih Status Pegawai Berisiko Membuat KPK Tak Lagi Independen

"Barang kali kalau dibilang masih bisa mengais-ngais, menahan KPK jangan betul-betul masuk ke liang kuburnya," ujar Bivitri.

2021-05-06 18:41:02
KPK
Advertisement

Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengatakan alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Apratur Sipil Negara (ASN) akan berpengaruh besar pada independesinya dalam memberantas praktik korupsi di Tanah Air.

"Risikonya jelas ini akan membuat KPK tidak lagi independen," kata Bivitri di Jakarta dilansir Antara, Kamis (6/5).

Ketika lembaga antirasuah tersebut didirikan, sumber daya manusianya sengaja dibuat tersendiri dan didukung dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang dipisahkan dengan ASN pada umumnya.

Advertisement

Tujuannya agar para pegawai KPK tidak masuk pada pengaturan eksekutif secara umum yang dapat mengganggu independensinya. Dia mengatakan jika pegawai KPK telah menjadi ASN maka akan ada tes yang bisa dikontrol oleh institusi pemerintahan.

"Buktinya sudah terjadi, dimana tes wawasan kebangsaan itu bukan tes wawasan kebangsaannya itu sendiri tapi sudah dirancang, dan ini menjadi pertanyaan besar," kata pengajar di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera tersebut.

Dulunya, lanjut dia, jika ada tes di tubuh KPK maka akan menggunakan lembaga yang independen. Lembaga tersebut merancang dan mengaitkan langsung antara kompetensi dengan kompetensi bukan kompetensi dengan wawasan kebangsaan.

Advertisement

Oleh sebab itu, alih status pegawai KPK menjadi ASN merupakan masalah yang serius dan perlu diselamatkan agar independensinya tidak hilang.

"Barang kali kalau dibilang masih bisa mengais-ngais, menahan KPK jangan betul-betul masuk ke liang kuburnya," ujar Bivitri.

Baca juga:
KPK Siap Hadapi Praperadilan Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi
Febri Diansyah: KPK & Kemenpan RB Terkesan Berlomba Lempar Batu Sembunyi Tangan
Laode M. Syarif Kecewa Putusan MK Uji Formil Undang-Undang KPK
KPK Usut Dugaan Gratifikasi di Pemkab Lampung Utara
Lengkapi Berkas Stepanus Robin, KPK Periksa Saksi Dugaan Suap Wali Kota Cimahi

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.