LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Agus Nurpatria Minta Dibebaskan dari Segala Tuntutan & Dipulihkan Nama Baik

Selain itu, meminta Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara obstruction pf justice kasus kematian Brigadir J untuk mengembalikan dan memulihkan nama baik. Juga hak kliennya dalam kemampuan kedudukan harkat serta martabatnya.

2023-02-03 19:34:04
Brigjen Hendra Kurniawan
Advertisement

Terdakwa Agus Nurpatria berharap dibebaskan dari segala tuntutan dalam kasus obstruction of justice perkara kematian Brigadir J. Permintaan itu dia sampaikan dalam nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Menyatakan Agus Nurpatria tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan turut serta, melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum, melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," tutur Kuasa Hukum Agus Nurpatria di PN Jaksel, Jumat (3/2).

Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer.

Advertisement

Kubu Agus juga berharap kliennya dibebaskan dari segala tuntutan hukum atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama dari segala tuntutan hukum.

Selain itu, meminta Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara obstruction pf justice kasus kematian Brigadir J untuk mengembalikan dan memulihkan nama baik. Juga hak kliennya dalam kemampuan kedudukan harkat serta martabatnya.

Kemudian, Majelis Hakim juga diminta untuk membebankan biaya yang timbul dalam perkara tersebut kepada negara.

Advertisement

"Atau jika Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum dalam peradilan yang baik," jelasnya. Kuasa Hukum menandaskan.

Baca juga:
VIDEO: Cerita Pengalaman Irfan Tak Patuhi Perintah Atasan Dipukuli Hingga Tak Berdaya
Pleidoi, Hendra Kurniawan Minta Dibebaskan & Nama Baik Dipulihkan
Pleidoi Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria: Perkara Ini Akibat Ferdy Sambo
VIDEO: Nota Pembelaan, Hendra Kurniawan & Agus Nurpatria Kompak Hanya Korban Sambo
VIDEO: Pembelaan Arif, Singgung Polisi Langgar Hukum Tuntutan Jaksa Wajib Gugur

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.