LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Agus Marto tak hadir sebagai saksi sidang korupsi e-KTP

Agus Marto tak hadir sebagai saksi sidang korupsi e-KTP. Dia pernah diperiksa KPK dalam kasus dugaan megakorupsi e-KTP dalam kapasitasnya sebagai mantan menteri Keuangan. Saat itu Agus Marto enggan disebut sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap anggaran proyek e-KTP.

2017-03-16 10:54:08
Korupsi E-KTP
Advertisement

Mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo absen hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus megakorupsi e-KTP di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (16/3). Jaksa Penuntut Umum KPK akan menjadwalkan ulang menghadirkan Agus Marto.

"Sebenarnya hari ini kami akan menghadirkan 8 orang saksi namun 2 belum hadir, 1 sedang di jalan, 1 lagi atas nama Agus Martowardojo berhalangan hadir nanti kami jadwal ulang," ujar Jaksa Irene, Kamis (16/3).

Rencananya, saksi yang dihadirkan dalam sidang hari ini diantaranya, mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap, mantan Sekjen Mendagri Diah Anggraeni, mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo, dan empat saksi dari pihak swasta.

Advertisement

Gubernur BI ini pernah diperiksa KPK dalam kasus dugaan megakorupsi e-KTP dalam kapasitasnya sebagai mantan menteri Keuangan. Saat itu Agus Marto enggan disebut sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap anggaran proyek e-KTP. Sebagai mantan bendahara negara, Agus Marto hanya bertanggung jawab pada sistem penganggaran, bukan pelaksanaan anggaran.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.02/10 persetujuan yang diberikan oleh menteri keuangan adalah persetujuan kontrak tahun jamak atau lazim disebut multi years contract. Kementerian Dalam Negeri terlebih dulu mengajukan kepada menteri keuangan. Menteri keuangan melakukan kajian, sesuai pasal 8 PMK tersebut.

Agus menegaskan, pertanggungjawabannya tetap berada di kementerian pengguna anggaran, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri. Dia juga membantah tudingan adanya aliran uang ke kantong pribadinya terkait kasus korupsi proyek e-KTP. Pernyataan ini disampaikan secara langsung oleh Agus usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk tersangka Irman.

Advertisement

"Kalau saya dikatakan saya menerima fee itu bohong besar. Itu fitnah," ujar Agus seusai menjalani pemeriksaan, Selasa (1/11).

Seperti diketahui, sidang perdana kasus korupsi e-KTP digelar pada hari Kamis (9/3) dengan agenda mendengarkan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum KPK.

Dari surat dakwaan milik, Sugiharto dan Irman, nama nama besar baik dari legislatif, eksekutif, atau lembaga independen diduga turut andil atas korupsi dari proyek senilai Rp 5.9 triliun itu.

Baca juga:
Rapat dan mau ke Jerman, alasan Agus Marto tak hadir sidang e-KTP
Dengar keterangan saksi, sidang e-KTP hadirkan eks Mendagri Gamawan
Gamawan Fauzi berkelit saat dicecar hakim soal awal program e-KTP
Gamawan Fauzi minta didoakan mati jika terima duit e-KTP meski Rp 1
Videografis : Memahami megakorupsi proyek e-KTP

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.