LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Agus Hermanto soal SBY disadap: Kubu Ahok langgar UU ITE

Agus Hermanto soal SBY disadap: Kubu Ahok langgar UU ITE. Partai Demokrat akan mendorong penegak hukum untuk mengusut dugaan pelanggaran UU ITE yang dilakukan kubu Ahok. Menurutnya, pihak yang berwenang menyadap hanya penegak hukum atau BIN.

2017-02-02 11:13:13
Susilo Bambang Yudhoyono
Advertisement

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Agus Hermanto menyesalkan tudingan terdakwa Basuki T Purnama soal pembicaraan sambungan telepon antara Ketua MUI Maruf Amin dan Susilo Bambang Yudhoyono. Ahok dan kuasa hukumnya klaim memiliki bukti adanya percakapan keduanya.

Agus mengatakan Ahok berpotensi melanggar UU ITE apabila melakukan penyadapan secara ilegal.

"Saudara Ahok memaksa adanya pembicaraan antara SBY dengan Maruf Amin kita ketahui apa yang dilakukan Ahok ini suatu pelanggaran UU ITE karena itu mempunyai rekaman," kata Agus di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/2).

Partai Demokrat akan mendorong penegak hukum untuk mengusut dugaan pelanggaran UU ITE yang dilakukan kubu Ahok. Menurutnya, pihak yang berwenang menyadap hanya penegak hukum atau BIN.

"Untuk itu kami mendorong untuk aparat hukum untuk mengurus pelanggaran UU ITE. Pelanggaran ini bukan delik aduan karena itu aparat hukum bisa memproses," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Badan Hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Junimart Girsang mengatakan penyadapan untuk menemukan bukti rekaman percakapan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maruf Amin tidak melanggar hukum. Penyadapan diperbolehkan jika tidak digunakan untuk melakukan kejahatan.

"Pengertian penyadapan ada dua, penyadapan oleh penegak hukum dalam rangka mengungkap kejahatan, kedua penyadapan untuk kepentingan saya sendiri. Dalam rangka mempertahankan hak dan kepentingan hukum saya. Kan tidak melanggar, kecuali penyadapan itu digunakan untuk memeras orang. Itu tidak benar," kata Junimart di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/1).

Apalagi, kata dia, keterangan kubu Ahok bahwa fatwa penistaan agama yang dikeluarkan MUI terburu-buru dan bermuatan politis adalah pembelaan di persidangan. Pihaknya menduga keluarnya fatwa tersebut keluar setelah percakapan Maruf dan SBY.

"Toh saya ungkapkan di persidangan, itu bukan penyimpangan, bukan kejahatan. Apa salah dalam rangka pembelaan saya, (maka) saya ungkap. Oh tidak benar nih, kenapa? Ada pengaruh misalnya," tegasnya.

Baca juga:
Jokowi soal SBY minta bertemu: Waktu diatur kalau ada permintaan
Siapa berani sadap SBY?
Percakapan SBY disadap, Demokrat bakal pakai hak angket
SBY kembali sudutkan pemerintahan Jokowi
Menkominfo soal SBY disadap: Jangan suuzon dulu lah
SBY sebut ada tiga orang halangi pertemuannya dengan Jokowi
Pernyataan lengkap SBY saat dituding intervensi Fatwa MUI soal Ahok

Advertisement
(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.