Agar warga tak resah, Polri enggan ekspose penangkapan 350 terduga teroris
Setyo memastikan penanganan kasus terorisme tetap dilakukan secara proporsional dan profesional. Jenderal bintang dua itu klaim, para terduga teroris mendapatkan hak bantuan hukum.
Polri telah menangkap lebih dari 350 orang terduga teroris pasca-pengesahan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Terorisme. Namun, Polri enggan mempublikasikan secara gamblang tentang operasi penangkapan tersebut.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, pihaknya tidak mempublikasikan setiap penangkapan dengan alasan keamanan. Selain itu, dia berdalih, publikasi yang berlebihan juga dapat menghambat proses pengembangan operasi.
"Kita jangan sampai menimbulkan masyarakat takut dan resah dengan adanya masalah terorisme kita ekspose terus menerus," ujar Setyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (5/9).
Kendati, Setyo memastikan penanganan kasus terorisme tetap dilakukan secara proporsional dan profesional. Jenderal bintang dua itu klaim, para terduga teroris mendapatkan hak bantuan hukum.
"Masalah ini kita tangani secara proporsional tapi tidak meledak-ledak diekspos terus menerus. (Kalua diekspose terus) justru kontraproduktif, masyarakat makin takut," ucap Setyo.
Sementara Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak Polri tetap mempublikasikan hasil tangkapan ratusan terduga teroris pasca-bom Surabaya dan disusul pengesahan revisi UU Anti-terorisme pada Mei 2018 lalu.
Komisioner Komnas HAM, Muhammad Choirul Anam mengkritisi sikap Polri yang hanya kerap menyebutkan jumlah terduga teroris yang ditangkap. Menurut dia, penanganan perkara teorisme harus dipublikasikan kasua per kasus.
"Kasus kayak begini tidak bisa angka. Kasus ini tidak bisa di ujung, dikumpulkan jadi satu, tapi kasus per kasus," ujar Choirul di kantornya.
Choirul menekankan, akuntabilitas Polri dalam menangani terorisme selama ini harus dipertanggungjawabkan. Pertanggungjawaban itu dapat diwujudkan dalam pelaporan pada publik terkait informasi hasil penangkapan terorisme dalam setiap kasus. Polri juga harus menjelaskan bagaimana dan di mana ratusan terduga teroris tersebut ditahan.
Choirul mengakui, dalam operasi penindakan, Polri memang harus tertutup. Namun, hasil dari tindakan itu harus dilaporkan.
"Dalam konteks tindakan, memang di manapun tertutup, doktrin hukum perang atau TNI itu ada bagian tertentu tertutup, tapi pascatindakan, bukan berarti akuntabilitasnya, tidak dapat diukur dalam konteks sipil, misal penggunaan senjata setelah dia gunakan harus ia laporkan," kata dia.
Tanpa ada transparansi yang jelas, menurut Choirul, potensi pelanggaran HAM akan semakin lebar. Komnas HAM kini tengah negosiasi dengan Polri agar mau terbuka.
"Kami sedang menegosiasikan itu sehingga penanganan terorisme itu berapapun itu mau satu mau sepuluh (diungkap), itu akuntabilitasnya," ucapnya.
Reporter: Nafiysul Qodar
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
Komnas HAM minta polisi transparan dalam penanganan teroris
Komnas HAM minta perpres pelibatan TNI dalam pemberantasan teroris transparan
2 Perempuan di Palu mengaku suami ditangkap Densus 88
Polisi korban penyerangan di Cirebon luka menganga di tangan & patah tulang
Polisi ingatkan masyarakat, pinjamkan motor ke teroris bisa dipidana
Jejak teroris Rajendra, serang Mako Brimob hingga tembak Polisi di Tol Cipali