Komnas HAM minta perpres pelibatan TNI dalam pemberantasan teroris transparan
Merdeka.com - Komnas HAM meminta proses penyusunan draf peraturan presiden tentang pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme transparan ke publik. Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan draf itu masih tertahan di TNI.
Choirul menjelaskan Komnas HAM mencoba menelusuri proses penyusunan Perpres. Sampai pekan lalu, terkonfirmasi bahwa masih dibahas secara internal di TNI.
Karena itu, pihaknya tidak diberikan akses untuk mengetahui sejauh mana pembahasan dilakukan.
"Sejauh mana perpres ini prosesnya berlangsung sampai detik ini kami tidak tahu, minimal minggu kemarin kami cek draf perpresnya dikelola di internal itu saja jawabannya," kata Choirul saat konferensi pers di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (5/9).
Komnas HAM mendesak penyusunan Perpres dilakukan secara terbuka. Sebab, pelibatan TNI dalam penanganan terorisme bukan kepentingan internal semata.
Menurut Choirul, TNI harus bisa menjelaskan sejauh mana tugas mereka dalam penanganan teroris. Skala kegentingan harus bisa dipetakan, sehingga dapat diatur kapan TNI harus bertindak.
"Pelibatan TNI dalam tindak pidana terorisme ini menjadi persoalan publik makanya harus berpegang prinsip hukum dan HAM. Salah satunya menjelaskan kapan tentara dilibatkan dalam skala apa," jelasnya.
Dia menjelaskan saat pelibatan TNI masih dibahas dalam revisi UU Terorisme. TNI disebut memiliki kekuatan berlebih sampai bisa melakukan pengintaian.
Padahal, kewenangan demikian juga dimiliki oleh kepolisian. Choirul menilai dalam tingkatan itu, polisi dengan Densus 88 Anti Terornya sudah cukup tanpa pelibatan TNI. Dia khawatir TNI memiliki kewenangan seperti masa Orde Baru.
"Maka jadi penting bagi kita semua untuk mengukur dan mengetahui perpres ini settingnya apakah semangat kayak dulu atau tunduk pada UU nya," imbuhnya.
Dia pun menyoroti kewenangan berlebih yang diberikan kepada kepolisian dalam UU Pemberantasan Tindak Terorisme. Di tingkat kepolisian saja, kata Choirul, sudah mengkhawatirkan, seperti kasus terduga teroris yang ditahan tak pernah diumumkan.
"Wong dilakukan polisi aja bermasalah banyak potensi pelanggaran HAM apalagi ditambah aktor lain," katanya.
Karena itu juga, Komnas HAM mendesak dibentuknya tim pengawas pelaksanaan UU Pemberantasan Tindak Terorisme. Dia meminta DPR juga ikut melihatkan Komnas HAM dalam pengawasan.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Timnas AMIN mengingatkan soal pemberhentian Prabowo dari dinas TNI dan Pelanggaran HAM.
Baca SelengkapnyaKomisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai situasi konflik dan kekerasan di Papua semakin mencederai HAM.
Baca SelengkapnyaPenangkapan teroris itu berjalan linier dengan menurunnya aksi terorisme di Indonesia.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penampilan Panglima TNI saat sambut Menteri ATR/BPN disorot.
Baca SelengkapnyaNamun demikian, Panglima TNI belum dapat merinci berapa banyak rumah warga yang terdampak insiden tersebut.
Baca SelengkapnyaCalon Presiden (Capres) nomor urut dua, Prabowo Subianto mendapat informasi bahwa ada rencana untuk merusak surat-surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Baca SelengkapnyaPergerakan masyarakat selama libur lebaran tahun ini diprediksi akan mengalami peningkatan.
Baca SelengkapnyaTim Densus 88 Antiteror Polri menangkap DE (28) di Bekasi, Senin (14/8). Tersangka tindak pidana terorisme ini merupakan karyawan BUMN.
Baca SelengkapnyaPernyataan Kapolri soal estafet kepemimpinan tak perlu ditafsirkan lebih jauh
Baca Selengkapnya