LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Agar netral, tim seleksi KPU dan Bawaslu akan terikat kode etik

"Seluruh anggota tim seleksi akan membahas dan memutuskan kode etik yang berlaku antar sesama anggota," ujarnya

2016-09-09 00:00:00
KPU
Advertisement

Ketua tim seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Periode 2017–2022 Saldi Isra mengatakan, dalam melaksanakan tugasnya tiap anggota tim seleksi harus mengikuti kode etik yang sudah dibuat. Aturan atau kode etik akan diambil dari timsel periode sebelumnya.

"Seluruh anggota tim seleksi akan membahas dan memutuskan kode etik yang berlaku antar sesama anggota. Peraturan itu sendiri akan mengadopsi pada tim seleksi yang sebelumnya. Namun ada akan sedikit proses modifikasi atau pembaruan," kata Saldi saat gelar jumpa pers tentang seleksi anggota KPU dan Bawaslu periode 2017-2022 di kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (8/9).

Saldi berharap pekan depan kode etik ini dipegang oleh setiap anggota tim seleksi komisoner KPU dan Bawaslu.

"Jadi akan diikat kode etik dan hampir sama dengan tim seleksi sebelumnya tapi agak sedikit dimodifikasi," jelasnya.

Pakar Hukum Tata Negara ini menambahkan, kode etik ini sangat diperlukan, lantaran dirinya dan beberapa anggota lainnya identik dikenal sebagai pengamat politik dan lainnya. Oleh karena itu, setelah menyandang jabatan ini, tim bukanlah membawa nama individual namun membawa tim seleksi anggota KPU dan Bawaslu.

"Ya pertama akan kami diskusikan soal kode etik. Karena dulu kami bisa individual berikan pendapat tapi sekarang harus dipertimbangkan karena kami adalah tim seleksi," bebernya.

Sebelumnya, Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu RI Periode 2017–2022 resmi dibentuk. Pembentukan Timsel Calon Anggota KPU ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Keputusan Presiden Nomor 98/P Tahun 2016 tertanggal 2 September 2016.

Dalam keppres tersebut ada 11 orang yang ditunjuk menjadi anggota tim seleksi. Mereka adalah Saldi Isra yang menjadi ketua merangkap anggota, Ramlan Surbakti yang menjadi wakil ketua merangkap anggota, dan Soedarmo yang menjadi sekretaris tim seleksi.

Kemudian delapan anggota tim seleksi yakni Widodo Ekatjahjana, Valina Singka Subekti, Hamdi Muluk, Nicholaus Teguh Budi Harjanto, Erwan Agus Purwanto, Profesor Harjono, Betti Alisjahbana, dan Komarudin Hidayat.

Baca juga:
Ini kriteria calon anggota KPU periode 2017-2022
Ini alur seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2017-2022
Gerindra tuding timses Jokowi jadi pansel KPU, ini jawaban PDIP
Tim seleksi juga bisa ajukan nama kandidat anggota KPU dan Bawaslu
Timsel KPU juga diisi anggota DKPP, Jokowi dinilai langgar UU

Advertisement
(mdk/sho)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.