LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Agar maksimal tebar ujaran kebencian, anggota grup MCA dapat pelatihan IT

"Perang akun (take down), mereport atau blokir akun yang dianggap lawan secara massal sehingga tak dapat diakses," ujar Fadil di gedung Siber Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Rabu (28/2).

2018-02-28 16:31:24
Ujaran kebencian
Advertisement

Direktur Tipid Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran mengungkap cara kerja kelompok penyebar ujaran kebencian dan berita hoax terbilang rapih dan terstruktur. Kelompok yang menamakan diri mereka Muslim Cyber Army (MCA) ini tidak segan-segan memblokir akun yang berseberangan.

"Perang akun (take down), mereport atau blokir akun yang dianggap lawan secara massal sehingga tak dapat diakses," ujar Fadil di gedung Siber Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Rabu (28/2).

Bahkan, lanjut fadil, anggota kelompok tersebut mendapatkan pelatihan IT agar bisa mengoperasikan media sosial secara maksimal. Mereka juga bekerja dalam satu komando.

Advertisement

"Instruksi dalam satu komando tim inti. Pelatihan IT, membentuk beberapa group dengan spesifikasi tugas yang berbeda dan melakukan ajakan provokatif di media sosial," bebernya.

Sementara itu, untuk dua grup yakni Cyber Muslim Defeat Hoax dan The Family Team Cyber, kata Fadil, berperan menyebarkan virus yang dapat merusak perangkat komunikasi.

"Kelompok ini juga memiliki SOP dalam penyebaran, anggota juga di baiat," ujarnya.

Advertisement

Sebagai sarana berkomunikasi, kelompok ini memanfaatkan aplikasi Zello, Telegram juga melalui Facebook secara tertutup.

"Mereka menggunakan perangkat khusus dalam berkomunikasi (aplikasi Zello), Telegram dan Facebook secara tertutup," tuturnya.

Dalam kasus tersebut, polisi menangkap enam orang yakni ML (40), RSD (35) RS, YUS, RC dan TAW.

Keenam orang tersebut disangkakan dengan Pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal Juncto Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 33 UU ITE.

"Dipidana penjara 6 tahun dan denda 1 M. Kami juga kenakan Pasal 33," tandasnya.

Baca juga:
Ini cara MCA sebarkan berita hoaks dan ujaran kebencian
Din Syamsuddin: Jangan cuek dan terkesan tak peduli dengan hoaks
Polisi dalami jaringan penyebar hoax ustaz dibunuh PKI di Bandung
Saepuloh, penyebar hoax punya 9 akun di Facebook ditangkap di Bandung
Bareskrim telusuri keterkaitan antara kelompok MCA dan Saracen

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.