Agar ceramah di rumah ibadah tak bikin resah
Agar ceramah di rumah ibadah tak bikin resah. Penceramah di rumah ibadah tidak menyampaikan materi yang mengandung unsur SARA dan berpotensi menimbulkan konflik, mengganggu kerukunan ataupun merusak ikatan bangsa. Materinya tidak bermuatan penghinaan, pelecehan dan provokasi.
Isu Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) berhembus kencang di tengah panasnya pertarungan pemilihan gubernur DKI Jakarta beberapa waktu lalu. Seruan memilih pemilih muslim digaungkan, ditambah imbauan agar tak memilih pemimpin yang seagama. Rumah ibadah yang semula menyuarakan pesan kedamaian dan ajaran-ajaran agama, justru berubah menjadi panggung politik.
Masyarakat terpecah-pecah. Keberagaman dan kebhinekaan yang menjadi dasar negara dalam kondisi bahaya jika tak segera disikapi. Berulang kali pemerintah dan aparat kepolisian menyerukan pesan damai dan menjauhi isu SARA. Bahkan polisi mengancam bakal menindak tegas pihak-pihak yang menggunakan isu SARA karena berpotensi memecah belah bangsa. Tapi kenyataannya masih ada saja perbedaan itu semakin meruncing. Sampai akhirnya sejumlah tokoh agama turun tangan dan mendeklarasikan perdamaian di tengah panasnya suhu politik dalam negeri.
Pemerintah berulang kali meminta tokoh agama untuk menyerukan pesan damai saat ceramah di rumah ibadah. Semua pihak tentu menginginkan agar penceramah di rumah ibadah tak membuat resah umatnya. Termasuk Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Menteri Agama mengeluarkan seruan agar penceramah di tiap rumah ibadah tidak menyampaikan materi yang mengandung unsur SARA dan berpotensi menimbulkan konflik, mengganggu kerukunan ataupun merusak ikatan bangsa.
Lukman menambahkan, materi yang disampaikan diminta tidak bermuatan penghinaan, penodaan, dan atau pelecehan terhadap pandangan, keyakinan dan praktek ibadah antar atau dalam umat beragama, serta tidak mengandung provokasi untuk melakukan tindakan diskriminatif, intimidatif, anarkis, dan destruktif. "Materi yang disampaikan tidak bermuatan kampanye politik praktis," kata Lukman.
Penceramah harus memiliki pemahaman dan komitmen serta tujuan utama diturunkannya agama, yakni melindungi harkat dan martabat kemanusiaan, serta menjaga kelangsungan hidup dan perdamaian umat manusia. Ceramah diminta disampaikan berdasarkan pengetahuan keagamaan yang memadai dan bersumber dari ajaran pokok agama. Ceramah juga harus disampaikan dalam kalimat yang baik dan santun dalam ukuran kepatutan dan kepantasan, terbebas dari umpatan, makian, maupun ujaran kebencian yang dilarang oleh agama mana pun.
Lukman menjelaskan, ceramah yang disampaikan hendaknya bernuansa mendidik dan berisi materi pencerahan yang meliputi pencerahan spiritual, intelektual, emosional, dan multikultural. Materi diutamakan berupa nasihat, motivasi dan pengetahuan yang mengarah kepada kebaikan, peningkatan kapasitas diri, pemberdayaan umat, penyempurnaan akhlak, peningkatan kualitas ibadah, pelestarian lingkungan, persatuan bangsa, serta kesejahteraan dan keadilan sosial.
"Materi yang disampaikan tidak bertentangan dengan empat konsensus Bangsa Indonesia, yaitu: Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika," ujar Lukman.
Politisi PPP ini menjelaskan alasannya hanya mengeluarkan seruan bukan mengeluarkan Keputusan Menteri, Peraturan Menteri, Undang-Undang atau pun Keputusan Presiden. Langkah mengeluarkan seruan dikarenakan mayoritas rumah ibadah di Indonesia dibangun dan dikelola oleh masyarakat, bukan pemerintah. Jika dikeluarkan poin-poin yang bersifat peraturan dan semacamnya, pemerintah khawatir dianggap mengintervensi rumah ibadah yang mayoritas dibangun masyarakat. Karena alasan itu, Kementerian Agama hanya cukup mengeluarkan seruan yang berjumlah sembilan poin.
"Tentu pemerintah tidak akan terlalu jauh masuk atau melakukan intervensi pada rumah-rumah ibadah yang hakekatnya memiliki otonomi yang sangat besar itu," ujar Politikus PPP ini.
Seruan itu sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah untuk meredam potensi konflik akibat aktivitas rumah ibadah yang diduga dijadikan tempat untuk menimbulkan konflik antar sesama. Terlebih, Lukman menjelaskan tak elok pula hal yang berkaitan dengan agama diatur dengan pendekatan hukum.
"Bentuk yang sesuai dengan karakteristik masalah yang kita hadapi adalah seruan. Seruan ini imbauan. Ini ajakan bersama ini dakwah apalagi bicara tentang agama tentu agama tidak elok bila didekati dengan pendekatan hukum," ucapnya.
Baca juga:
Menag serukan penceramah tak bahas SARA dan politik praktis
Ini 9 seruan Menteri Agama bagi penceramah di rumah ibadah
Ini alasan Menag keluarkan seruan, bukan Permen atau Kepres ceramah
JK puji Gubernur Sulawesi Utara yang mampu jaga kerukunan beragama
Panglima TNI: Waspadai kelompok yang merasa paling benar sendiri
Jokowi apresiasi peran ulama jaga semangat perdamaian bangsa