LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Agar adil dan setara, KPU bakal atur iklan parpol di televisi

Agar adil dan setara, KPU bakal atur iklan parpol di televisi. Parpol yang memiliki afiliasi kepemilikan dengan media bisa beriklan setiap saat. Tetapi bagi parpol yang tak memiliki afiliasi dengan kepemilikan media akan kesulitan mendapatkan akses.

2018-02-26 18:04:00
Pemilu 2019
Advertisement

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan penayangan iklan kampanye partai politik (parpol) di televisi harus mengedepankan prinsip keadilan dan kesetaraan. Karena itulah kampanye parpol melalui media televisi akan diatur sedemikian rupa agar memenuhi prinsip tersebut.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, prinsip keadilan dan kesetaraan harus dipenuhi karena tidak semua parpol memiliki afiliasi dengan stasiun televisi.

"Tidak semua parpol memiliki akses, tidak semua parpol punya benang merah dengan kepemilikan media. Dan kita harus mampu menjamin masa sebelum kampanye pada tanggal 23 September betul-betul memenuhi prinsip-prinsip keadilan dan kesetaraan bagi semua parpol," kata Wahyu di Hotel Sari Pan Pacific saat sosialisasi Pengaturan Kampanye Pemilu 2019, Senin (26/2).

Advertisement

Parpol yang memiliki afiliasi kepemilikan dengan media bisa beriklan setiap saat. Tetapi bagi parpol yang tak memiliki afiliasi dengan kepemilikan media akan kesulitan mendapatkan akses.

Karena itulah kampanye melalui media televisi akan diatur sedemikian rupa oleh KPU. Agar memenuhi prinsip keadilan dan kesetaraan, maka KPU akan memfasilitasi penayangan iklan kampanye di televisi.

"Fasilitas yang diberikan KPU prinsipnya adil. Semua parpol dapat fasilitas yang sama terkait iklan kampanye. Tetapi pada saatnya nanti seperti halnya alat peraga kampanye dan bahan kampanye selain difasilitasi KPU peserta pemilu dapat membuat bahan kampanye dan alat peraga sendiri," jelas Wahyu.

Advertisement

Ia mengatakan parpol tak boleh menayangkan iklan di televisi setiap dua menit. Penayangan harus mengacu pada aturan yang berlaku. Masa kampanye Pemilu 2019 akan dimulai pada tanggal 23 September 2018. Tetapi untuk iklan kampanye di televisi akan dimulai tanggal 24 Maret sampai 13 April 2019.

Baca juga:
KPU larang gambar Soekarno, Soeharto dan KH Hasyim Asyari di alat peraga
Pilgub Kaltim, Rusmadi-Safaruddin terbanyak langgar alat peraga kampanye
Janji ikut aturan, Ridwan Kamil minta lokasi larangan kampanye diperjelas
Bawaslu Jabar: Cagub dilarang kampanye di pesantren
Membandel, peraga kampanye Pilgub Jatim di Surabaya ditertibkan

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.