Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Membandel, peraga kampanye Pilgub Jatim di Surabaya ditertibkan

Membandel, peraga kampanye Pilgub Jatim di Surabaya ditertibkan APK Pilgub Jatim di Surabaya ditertibkan. ©2018 Merdeka.com/Mochammad Andriansyah

Merdeka.com - Hingga hari ke-6 masa kampanye Pilgub Jawa Timur 2018, ternyata masih banyak baliho dan spanduk 'liar' milik pasangan calon (paslon) belum dicopot di Kota Surabaya. Padahal, berdasarkan Peraturan KPU, pasca-penetapan calon pada 12 Febuari lalu, alat peraga kampanye (APK) yang menyalahi aturan itu sudah harus ditertibkan.

Tak urung, Panwaslu setempat pun langsung melakukan penertiban APK yang banyak berdiri di jalan-jalan protokol, Rabu (21/2). Salah satunya seperti yang dilakukan Panwaslu Kecamatan Sawahan, yang terpaksa harus mencopoti APK liar milik pasangan Saifullah Yusuf (Gus Ipul)-Puti Guntur Soekarno dan Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak.

Dibantu Satpol PP Kota Surabaya, APK yang menyalahi aturan KPU di sepanjang Jalan Mayjen Sungkono hingga Jalan Diponegoro itu ditertibkan. "Kita bongkar baliho dan kami sita. Ini khusus yang terpasang liar di jalan raya," tegas Divisi Hukum dan Penindakan Panwascam Sawahan, Teguh Catur di sela penertiban.

Dalam aturan KPU, lanjutnya, baliho kampanye, materinya harus seperti desain yang disetorkan tim masing-masing paslon ke KPU dan Panwaslu.

Penentuan materi desain APK, sebelumnya telah disepakati bersama dalam rapat pleno yang diselenggarakan KPU, Panwaslu, dan tim pemenangan masing-masing paslon.

"Prakteknya masih banyak yang menyalahi aturan," sambungnya.

Dalam penertiban tersebut, petugas gabungan membongkar dan menyita empat baliho ukuran 2 x 4 meter milik Gus Ipul-Puti dan Khofifah-Emil.

"Baliho ini akan diserahkan ke Panwaslu kota untuk dijadikan bukti laporan pelanggaran alat peraga kampanye," tandasnya. (mdk/fik)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP