Advokat Lucas Pertanyakan Alasan KPK Blokir Rekeningnya
Dalam nota keberatan atas surat dakwaan jaksa penuntut umum pada KPK, Lucas mengatakan, perkaranya saat ini tidak menggunakan uang negara dan berpotensi mengalami kerugian.
Advokat Lucas mempertanyakan tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan blokir terhadap rekeningnya. Lucas menilai tidak ada keterkaitan pemblokiran rekening dengan perkara dugaan merintangi penyidikan atas kaburnya mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro ke luar negeri.
Dalam nota keberatan atas surat dakwaan jaksa penuntut umum pada KPK, Lucas mengatakan, perkaranya saat ini tidak menggunakan uang negara dan berpotensi mengalami kerugian.
"Saya diadili di Pengadilan Tipikor dan dipersamakan dengan koruptor yang menyalahgunakan jabatan untuk merugikan keuangan negara. Rekening-rekening saya diblokir, padahal dalam perkara ini tidak ada hubungannya dengan uang yang ada di rekening saya," ujar Lucas di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (14/11).
Lucas meminta kepada majelis hakim agar KPK mengajukan permohonan kepada pihak bank untuk membuka blokir rekening miliknya. Selain merugikan, Lucas mengatakan, gaji para karyawannya berada dalam rekening blokir tersebut.
"Mohon kiranya dapat dibuka kembali karena sangat dibutuhkan untuk hajat hidup orang banyak yang menggantungkan kehidupannya kepada saya," tukasnya.
Diketahui, Lucas didakwa telah melanggar Pasal 21 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dia disebut memerintahkan Eddy pergi ke luar negeri guna menghindari proses hukum di KPK, sebagaimana surat perintah penyidikan tanggal 21 November 2016. Eddy ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan memberi suap terkait penanganan perkara, yang melibatkan perusahaannya, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Lucas memerintahkan Dina Soraya membuat paspor palsu atas nama Eddy Handoyo Sindoro berkewarganegaraan Dominika. Paspor itu akan digunakan Eddy untuk pindah ke Bangkok. Bersama pihak imigrasi dan bandar udara, Eddy berhasil ke Bangkok, setelah dideportasi dari Malaysia, tanpa pemeriksaan.
Dina melaporkan kepada Lucas persetujuan sejumlah pihak yang membantu proses kepulangan Eddy dari Malaysia untuk kembali bertolak ke luar negeri. Imbalannya, Lucas menyerahkan SGD 46 ribu dan Rp 50 juta kepada Dina.
Baca juga:
Bacakan Eksepsi, Advokat Lucas sebut Penyidik KPK Khilaf
Bacakan Nota Keberatan, Lucas Kritik Sikap KPK Hindari Proses Praperadilan
KPK akan beberkan peran Advokat Lucas bantu pelarian Eddy Sindoro
Ini cara Lucas atur pelarian Eddy Sindoro, paspor palsu hingga ubah kewarganegaraan
Halangi penyidikan KPK, Advokat Lucas jalani sidang dakwaan
Ikut bantu pelarian Eddy Sindoro, petugas imigrasi kembalikan uang Rp 30 juta
KPK Minta Imigrasi Periksa Andi Sofyar Usai Jadi Saksi di Pengadilan