LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Adukan kongkalikong ke adik Gamawan, Andi Narogong disemprot Irman

Adukan kongkalikong ke adik Gamawan, Andi Narogong disemprot Irman. Mengetahui rencana tersebut Azmin lantas memarahi Irman dan mendesak agar pemenang konsorsium e-KTP adalah konsorsium PNRI.

2017-05-29 12:27:39
Korupsi E-KTP
Advertisement

Andi Agustinus alias Andi Narogong, tersangka dugaan korupsi proyek e-KTP menghadiri sidang ke-17 untuk kasus yang sama di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, sebagai saksi. Dalam kesaksiannya, Andi mengungkapkan bahwa ia pernah dimarahi terdakwa Irman lantaran dianggap mengadu soal konsorsium yang akan menang dalam lelang e-KTP.

Dia mengatakan Irman mengutus Sugiharto untuk bertemu dengannya guna membahas konsorsium. Dalam pertemuan itu, turut hadir keponakan Irman.

"Saya diminta bertemu di taman Galaxy, saya dikenalkan keponakan Pak Irman lalu Pak Giarto (Sugiharto) bilang perintah Pak Irman dimenangkan PT Global," ujar Andi, Senin (29/5).

Lebih lanjut, usai pertemuannya dengan Sugiharto di hari yang sama, dia menemui Paulus Tannos menyampaikan pertemuannya dengan Sugiharto. Saat itu, kata Andi, Paulus tidak senang rencana Irman yang akan memenangkan konsorsium keponakannya itu. Paulus pun menceritakan rencana tersebut ke Azmin Aulia, adik mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.

Mengetahui rencana tersebut Azmin lantas memarahi Irman dan mendesak agar pemenang konsorsium e-KTP adalah konsorsium PNRI.

"Paulus mengadu ke Pak Azmin. Pak Azmin menegur Pak Irman saya dipanggil Pak Irman di restoran Grand Hyatt saya diomeli di situ karena saya berbicara soal itu ke Paulus. Intinya semua harus menuruti kemauan Pak Irman," jelasnya.

Akan tetapi, ujarnya, konsorsium yang diinginkan Irman gugur karena gagal demo. Sampai akhirnya PNRI dimenangkan hanya saja, Irman memerintahkan agar pekerjaan harus dibagi rata dengan konsorsium lainnya.

"PNRI tidak diinginkan Pak Dirjen. Lalu PNRI diperintahkan membagi rata seluruh pekerjaannya kepada peserta yang kalah," ujarnya.

"PNRI dipersulit pengadaannya dan tidak diberi DP (Down Payment). Karena kesulitan uang akhirnya anggota konsorsium PNRI, PT Quadra meminjam uang kepada saya dengan harapan mendapat PT Quadra pinjam Rp 36 Miliar," imbuhnya.

Baca juga:
Sidang e-KTP ke-17, Andi Narogong & saksi dari Kemendagri dihadirkan
KPK kembali periksa pengacara Anton Taufik untuk kasus korupsi e-KTP
Praperadilan ditolak, KPK tak akan ungkap video pemeriksaan Miryam
Pimpinan KPK sudah prediksi hakim sahkan penetapan tersangka Miryam
Praperadilan Miryam ditolak, ini komentar KPK

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.