Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Praperadilan Miryam ditolak, ini komentar KPK

Praperadilan Miryam ditolak, ini komentar KPK sidang korupsi e-KTP. ©2017 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Kepala Biro Hukum KPK Setiadi kembali menegaskan, segala sesuatu yang dilakukan KPK sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Hal ini terkait dengan permohonan praperadilan yang diajukan Miryam S Hariyani yang dijadikan tersangka pemberi keterangan palsu oleh KPK.

"Saya sudah infokan sebelumnya bahwa apa yang kami lakukan sudah sesuai dengan bukti dan prosedur hukum yang berlaku," tegas Setiadi di Jakarta, Selasa (23/5).

PN Jakarta Selatan pun telah memutuskan untuk menolak praperadilan yang dilakukan Miryam terhadap KPK. Setiadi mengatakan, pasal-pasal yang diajukan KPK dalam menjerat Miryam sudah sesuai dengan prosedur.

"Ya seperti pertimbangan hakim tadi dasar hukumnya kan Pasal 1 ayat 1 UU KPK no 30 Tahun 2002 dimana yang disebut tindak pindana korupsi itu semua pasal yang diatur dalam UU 31 tahun 1999 dan Pasal 20 tahun 2001," ungkapnya.

"Jadi pasal 31 tahun 1999 juga dianggap tindak pindana korupsi, jadi dengan demikian, bukan diterapkan dengan pasal 174 atau 242 KUHAP," tambah Setiadi terkait pasal yang menjadi dalil dari pihak Miryam dalam mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Setiadi, keterangan pengacara Miryam yang mengatakan adanya saksi tambahan setelah penetapan Miryam menjadi tersangka adalah hal yang berbeda.

"Nah itu berbeda saksi yang datang itukan pada saat dia (Miryam) memberikan keterangan saat di gedung KPK lama dengan waktu dia memberikan keterangan di persidangan kan beda, jadi saat kita konfrontirkan di persidangan keterangannya juga berbeda dan tidak benar yang katanya dia diintimidasi dan ditekan oleh penyidik KPK," tutupnya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP