LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA
  2. NASIONAL

Ade Bakti Ungkap Suami Mantan Walkot Semarang Minta Setoran Proyek Rp20 M

Hal itu terungkap dalam sidang saksi di Pengadilan Negeri Semarang yakni mantan Camat Gajahmungkur Ade Bakti bersama saksi lain yaitu mantan Camat Semarang

Rabu, 04 Jun 2025 22:06:00
regional
Hevearita pun langsung masuk ke gedung KPK dan duduk di kursi lobby. Tak lama, wanita yang akrab disapa Mbak Ita ini langsung naik ke ruang penyidik. (Liputan6.com/Angga Yuniar) (@ 2024 merdeka.com)
Advertisement

Sekretaris Damkar Kota Semarang, Ade Bakti Ariawan menyebut aliran uang dugaan suap yang menyeret mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya, Alwin Basri mengalir ke Aparat Penegah Hukum (APH).

Hal itu terungkap dalam sidang saksi di Pengadilan Negeri Semarang yakni mantan Camat Gajahmungkur Ade Bakti bersama saksi lain yaitu mantan Camat Semarang Timur, Kusnandir dan Camat Ngaliyan Muljanto.

Awalnya, pihaknya mendapat informasi lewat whatsup dari Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang, Eko Yuniarto. Informasi tersebut bahwa ada permintaan proyek Rp20 miliar dari Alwin Basri yang saat itu menjabat anggota DPRD Jateng.

Advertisement

"Info Pak Eko diminta Pak Alwin Basri senilai Rp20 miliar agar proyek dikerjakan Gabungan Pengusaha Konstruksi," ungkapnya.

Para camat diminta datang ke sebuah hotel di Salatiga oleh Eko pada 8 Desember 2022. Di sana para camat menawar Rp16 miliar dan meminta Eko menyampaikan ke Alwin.

Advertisement

"Kalau Rp20 miliar keberatan. Saya tidak nanya, saya ikut saja. Terus mencoba (nego) disepakati Rp16 miliar," jelasnya.

Kemudian ada penyerahan uang kepada staf dari terdakwa Martono bernama Lina pada 15 April 2023 sebanyak Rp148 juta. Kemudian Lina menambahkan Rp187 juta yang kemudian dibawa Eko.

"Ketika uang diterima Mbak Lina malah ditambahi Rp187 juta. Total serahkan dan dibawa ke Pak Eko," ujarnya.

Uang itu digenapkan menjadi Rp350 juta. Kemudian diserahkan untuk beberapa pihak. Seperti diketahui, Martono, Mbak Ita dan Alwin Basri diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengerjaan proyek di sejumlah kecamatan Kota Semarang.

Dalam proyek tersebut para kontraktor diminta membayar commitment fee 13 persen kepada Martono. Aliran uang tersebut diduga mengalir ke Mbak Ita dan suaminya.

Mbak Ita dan suaminya, telah menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (21/4).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tiga dakwaan yang menjerat Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri.

Advertisement

Selain itu, Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar, juga jadi terdakwa dalam kasus itu. Mereka diduga melakukan korupsi dengan total nilai mencapai Rp9 miliar.

Berita Terbaru
  • Sony Sonjaya Sebut Ada Dugaan Korupsi dalam Proyek Pengadaan CCTV dan Alat Sidik Jari SPPG, Nilainya Rp300 Miliar
  • Cerita Tamu Terjebak di Tengah Eksekusi Hotel Sultan
  • Perkuat Kolaborasi Lintas Media, AMSI Gelar Pelatihan Jurnalisme Lingkungan dan Cek Fakta Iklim
  • Enam Mahasiswa hingga Driver Ojek Online Ditangkap Polisi, Diduga Hendak Bikin Rusuh Demo di DPRD Jabar
  • Penampakan Dokter Tifa Ujian S3 di Polda Metro Jaya, Diapit Tiga Polwan
  • berita kontributor
  • berita update
  • kasus korupsi
  • mba ita
  • regional
Artikel ini ditulis oleh
Editor Henni Rachma Sari
D
Reporter Danny Adriadhi Utama
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.